
(Matra, Jambi) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa se-Provinsi Jambi menyatakan sikap netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Deklarasi netralitas ASN dan Kepala Desa se-Provinsi Jambi tersebut digelar di Bumi Pasundan Convention Centre (BPCC) Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (23/10/2024).
Deklarasi netralitas ASN dan Kepala Desa se-Provinsi Jambi tersebut dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jambi, perwakilan ASN, bupati, wali kota, camat dan kepala desa/lurah se-Provinsi Jambi.
Sudirman pada kesempatan tersebut menegaskan, netralitas ASN dan kepala desa penting menghadapi Pilkada Serentak 2024 demu terlaksananya pilkada aman, damai dan kondusif. Netralitas ASN dan kepala desa tersebut harus ditunjukkan dengan sikap adil, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan dan tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah.
Sudirman mengapresiasi deklarasi netralitas ASN dan kepala desa yang diinisiasi Bawaslu Provinsi Jambi tersebut. Deklarasi netralitas ASN dan kepala desa itu merupakan salah satu wujud peningkatan pengawasan pilkada secara preventif. Untuk itu, para ASN dan kepala desa di Jambi harus memegang teguh pemahaman, kesadaran, komitmen dan sikap netral menyelenggarakan pemerintahanan, pembangunan dan pelayanan publik. Termasuk sikap netral dalam politik praktis seperti pilkada.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta deklarasi yang hadir dan berkomitmen menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting diterapkan mewujudkan ASN dan kepala desa yang professional,”ujarnya.
“Pemilu merupakan salah satu pilar utama proses demokrasi sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu tersebut digelar dengan menggalang partisipasi masyarakat memilih pemimpin diberbagai tingkatan di pemerintahan,” katanya.

Rentan Kecurangan
Dikatakan, pemilu atau pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme pengawasan yang mandiri menjadikannya proses pembentukan kekuasaan yang rentan kecurangan. Bila hal seperti itu terjadi, berarti pemilu telah kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas sejak pembentukannya.
“Untuk itu, pengawasan merupakan salah satu elemen yang sangat penting dan melekat kuat pada tiap penyelenggaraan pemilu. Pengawasan menjamin pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu,”tambahnya.
Menurut Sudirman, perhelatan pemilu (pilkada) membutuhkan beragam dukungan dan bantuan dari semua pihak. Karena itu, seluruh lapisan anak bangsa hendaknya memberikan sumbangsihnya demi berhasilnya Pilkada Serentak 2024.
“Seluruh elemen masyarakat perlu membantu keberhasilan pilkada sesuai porsinya masing-masing dan tidak keluar dari norma atau aturan-aturan yang berlaku. ASN dan kepala desa juga memberikan dukungan terhadap keberhasilan pilkada dengan tetap bersikap netral,”katanya.
Sudirman menjelaskan, netralitas menempatkan aparatur dalam ruang yang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik golongan tertentu. Dengan demikian aparatur pemerintahan dapat bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan maksimal, tanpa diskriminasi.
Disebutkan, sikap dan semangat menjaga netralitas tersebut dapat disampaikan atau ditularkan kepada ASN di lingkup pemerintah daerah masing-masing. Hal itu penting demi mencegah pelanggaran pilkada dan guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
“Mari kita semua menjaga proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berlangsung aman dan kondusif demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya siap memperkuat seruan terkait netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa dalam pilkada. Hal itu sangat penting mencegah jangan sampai terjadinya pelanggaran terkait netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024.
“Netralitas ASN dan perangkat desa merupakan kunci untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan adil dan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Dengan netralitas yang terjaga, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan akan meningkat dan hasil pemilihan akan lebih mencerminkan pilihan masyarakat secara objektif,”katanya. (Matra/RS/SW).