Pjs Gubernur Jambi, H Sudirman (kanan) memberi keterangan pers seusai Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Kamis (10/10/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Penagihan pajak di daerah-daerah pedesaan di Provinsi Jambi masih sulit akibat lokasi pos-pos pembayaran pajak jauh dari permukiman warga. Untuk meningkatkan penagihan pajak di daerah-daerah pedesaan di wilayah kabupaten, pos-pos penagihan pajak perlu didekatkan dengan permukiman warga masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah 2024 di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Kamis (10/10/2024).

Menurut Sudirman, penagihan pajak di daerah perkotaan jauh lebih mudah dibandingkan di pedesaan karena lokasi atau pos pembayaran pajak di perkotaan lebih dekat dengan warga. Sedangkan di pedesaan, sebagian besar warga jauh dari lokasi pembayaran pajak, sehingga mereka sulit membayar pajak.

“Semakin jauh warga masyarakat dengan tempat pembayaran pajak, mereka akan susah membayar pajak. Karena itu kita harus memberikan kemudahan bagi mereka-mereka yang akan membayar pajak, khususnya di daerah kabupaten, terutama di pedesaan,”katanya.

Sudirman mengatakan, ketika dirinya bertugas di daerah terpencil, warga desa diberikan kemudahan membayar pajak dengan membentuk pos-pos pembayaran pajak dekat permukiman warga. Strategi tersebut cukup efektif meningkatkan penagihan pajak di daerah.

Peserta Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Kamis (10/10/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

Ditangani Tepat

Sudirman menjelaskan, salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah adalah pajak daerah. Tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari pajak.

“Oleh sebab itu, permasalahan tentang pajak ini harus ditangani secara tepat agar pajak dapat maksimal dan dimanfaatkan dengan baik. Penagihan dan pemeriksaan pajak daerah yang berjalan baik, optimal dan sesuai aturan dan ketentuan, sangat penting dalam rangka meningkatkan akuntabilitas sebuah penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal ini berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, pembangunan, kesejahteraan masyarakat hingga ke stabilitas negara,” katanya.

Dikatakan, salah satu strategi yang mungkin bisa juga disampaikan para narasumber pada rakornas pendapatan daerah tersebut mengenai penanganan pajak, yaitu penguatan kelembagaan. Saat ini satu lembaga menangani tiga bidang, yakni pendapatan, pengelola keuangan dan masalah aset.

“Pada forum ini sama-sama kita dorong agar penanganan bagian pendapatan pajak menjadi bagian tersendiri, terpisah dengan pengelolaan. Hal ini penting karena kami tim anggaran pemerintah daerah konsentrasinya terbatas. Pengelolaan pendapatan daerah hanya ditangani pejabat Eselon III,”ujarnya.

Sudirman pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menginisiasi rapat koordinasi pendapatan daerah di Jambi. Rakor tersebut merupakan upaya memperkuat komitmen, menyamakan pemahaman dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah guna optimalisasi pajak daerah.

Sudirman mengharapkan, rapat koordinasi pendapatan daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta rapat. Baik itu terkait informasi tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah maupun menyampaikan berbagai macam permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Mulai regulasi, implementasi dan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan solusi bersama.

“Melalui rapat koordinasi ini, mari kita tingkatkan pemahaman administrasi, pengawasan serta penegakan aturan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini penting demi optimalisasi penerimaan pajak daerah,”katanya.

Strategis

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Drs Horas Maurits Panjaitan, MEcDev pada kesempatan tersebut mengatakan, rakornas pendapatan daerah tersebut merupakan kegiatan yang sangat strategis.

“Rakornas ini merupakan kegiatan yang dipandang sangat strategis dalam rangka menyampaikan persepsi dan wawasan kita untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”katanya.

Sedangkan menurut, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Hj Sri Purwaningsih pada rakornas tersebut mengatakan, Kota Jambi yang memiliki luas 169,87 kilometer persegi (km2) dengan jumlah penduduk sekitar 637.510 jiwa bertumpu pada perdagangan dan jasa. Karena itu sektor pajak dan retribusi di Kota Jambi yang terdiri dari 11 kecamatan dan 68 kelurahan merupakan primadona versi pendapatan daerah.

Dikatakan, pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan kunci penting memenuhi APBD. Pajak dan retribusi mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“UU dan PP ini menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemkot Jambi dan kabupaten kota di Indonesia menghadapi perubahan-perubahan regulasi di masa mendatang,”ujarnya. (Matra/RS/WA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *