Pjs Gubernur Jambi, H Sudirman (tengah) seusai penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Ranperda Provinsi Jambi di aula Kanwil Kemenkumham Jambi, Kota Jambi, Kamis (10/10/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang disusun pemerintah daerah berpotensi menimbulkan ketidak-pastian hukum, ketidak-tertiban dan perasaan tidak dilindungi di tengah masyarakat. Karena itu harmonisasi penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah penting guna memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sedang disusun, ketidak-pastian hukum, ketidak tertiban dan rasa tidak dilindunginya masyarakat akan muncul. Dalam perspektif demikian, masalah kepastian hukum sebagai kebutuhan hanya dapat terwujud melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan,”kata Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH pada penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Jambi di aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, Kota Jambi, Kamis (10/10/2024).

Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi tersebut dihadiri para penjabat (Pj) dan Pjs bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.

Sudirman mengapressiasi kebijakan Kepala Kanwilkemenkumham Provinsi Jambi beserta jajaran yang telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperda) Jambi tersebut. Harmonisasi tersebut penting guna mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait, analisis norma-norma yang dinilai bersesuaian atau bertentangan.

“Harmonisasi itu juga merupakan upaya untuk merealisasikan keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum. Hal itu akan menghasilkan peraturan atau sistem hukum yang harmonis, dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,”ujarnya.

Menurut Sudirman, harmonisasi penyusunan dan pelaksanaansa peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin dan memastikan peraturan yang dibuat pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Dengan demikian peraturan tersbeut dapat dijalankan masing-masing pemerintah daerah.

Pjs Gubernur Jambi, H Sudirman (empat dari kiri) bersama jajaran Kanwil kemenkumham Jambi dan para Pjs bupati/wali kota se-Provinsi Jambi pada penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Ranperda Provinsi Jambi di aula Kanwil Kemenkumham Jambi, Kota Jambi, Kamis (10/10/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

Pemantapan

Dikatakan, harmonisasi merupakan bagian atau proses yang sangat penting dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Baik peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dengan demikian peraturan daerah bisa tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, inkonsistensi ataupun konflik/perselisihan dalam pengaturan.

“Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Sebab permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik dan signifikan ditengah-tengah situasi dan kondisi yang semakin kompleks. Terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah dan pengaruh globalisasi. Harmonisasi peraturan perundang-undanganini akan menciptakan kepastian dan jaminan hukum bagi siapapun,”katanya.

Sudirman mengharapkan harmonisasian penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah dapat menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Harmonisasi peraturan perundang-undangan tersebut merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan dan sistem hukum nasional. Dengan demikian peraturan-peraturan bisa terlaksana secara beriringan, efektif serta tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Melalui jalinan sinergi (kerja sama) yang kuat antara pemerintah daerah bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jambi, proses harmonisasi Ranperda dan Ranperkada dapat terus menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berguna untuk kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat,”katanya. (Matra/RS/SW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *