(Matra, Pematangsiantar) – Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi fokus pembahasan di setiap rapat persiapan Pilkada Serentak 2024 di seluruh persada nusantara ini. Netralitas ASN tersebut juga menjadi fokus pembahasan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H Zonny Waldi pada Rakor Pemerintahan Kecamatan dalam rangka Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Kantor Camat Tapian Dolok, Jalan Medan, KabupatenSimalungun, Sumut, Senin (30/9/2024) mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Simalungun tetap menjaga netralitas menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Hal itu penting mencegah terjadinya gesekan-gesekan atau konflik di tengah masyarakat dan lingkungan pemerintahan daerah yang bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun). Para ASN di Simalungun diminta fokus pada tugas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
“ASN di Simalungun harus menjaga netralitas dan meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat penting menjaga kondusifitas daerah, terutama menghadapi Pilkada Serentak 2024. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),”katanya.
Sementara berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kemudian berdasarkan UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI dan kepala desa atau perangkat desa lainnya untuk menggalang dukungan. Baik itu memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun terlibat dalam kampanye atau tim suskes.
ASN yang terlibat politik praktis atau berpihak kepada salah satu calon pasangan kepala daerah akan dikenakan sanksi. Baik sanksi moral, maupun adminsitratif. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. UU tersebut menyatakan, pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Sanksi Tegas
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN – RB) Asman Abnur mengatakan, Majelis Kode Etik (MKE) Kemenpan RB sudah mengeluarkan aturan bahwa, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik tidak hanya dikenakan sanksi moral, tetapi juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif tersebut dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.
Dikatakan, sanksi tingkat sedang yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran aturan dank ode etik akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara sanksi tingkat berat yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang melanggar aturan dan kode etik, termasuk keterlibatan dalam politik praktis, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
ASN Siantar
Perhatian terhadap netralitas ASN menghadapi Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar juga diberikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar, Drs Matheos Tan MM. Matheos Tan pada Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Pematangsiantar, Senin (30/9/2024) mengatakan, selama masa kampanye Pilkada Serentak 25 September-23 November 2024, ada 20 larangan yang harus dipatuhi ASN.
Larangan itu sesuai dengan Pasal 57– Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Larangan tersebut antara lain, tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.
Kemudian tidak boleh melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat. Selain itu dilarang mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum. Kemudian dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
“Selain itu dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan serta melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang atau pada hari pemungutan suara,”ujarnya.
Seluruh larangan selama masa kampanye dan Pilkada Serentak 2024 tersebut harus dipatuhi demi menjaga suasana kondusif di Kota Pematangsiantar hingga pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2024 – 2029 pada 27 November 2024 maupun pasca pemungutan suara.
Matheos Tan juga mengingatkan agar seluruh ASN di Kota Pematangsiantar tetap menjaga netralitas menghadapi pilkada. Seluruh ASN di Kota Pematangsiantar sudah melakukan ikrar bersama mengenai netralitas menghadapi pilkada. Pembacaan ikrar netarlitas ASN tersebut disertai dengan penanda-tanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Kota Pematangsiantar di kantor Wali Kota Pematangsiantar, Senin (23/9/2024).
Dikatakan, netralitas ASN Pemkot Pematangsiantar pada Pilkada Serentak 2024 diawasi Tim Internal atau Satuan Tugas (Satgas). Tugas Tim Internal, mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN. Bekerja sama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN. Kemudian menyampaikan hasil pengawasan netralitas ASN kepada Pjs Wali Kota Pematangsiantar.
Total Pemilih
Matheos Tan menjelaskan, jumlah pemilih di Kota Pematangsiantar yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 sebanyak 202.326 orang. Pemilih tersebut tersebar di delapan kecamatan dan 23 kelurahan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pematangsiantar pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 411 unit. Kemudian lokasi kampanye rapat umum Pilkada Serentak di Kota Pematangsiantar ditetapkan di Lapangan Adam Malik dan Lapangan Tanjung Pinggir.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kota Pematangsiantar, Yogen Heroes Baruno, SH, SIK pada Rakor Pilkada Serentak 2024 tersebut mengatakan, pihaknya menerjunkan 304 orang personel pengamanan Pilkada Serentak. Sedangkan total pengamanan Pilkada Serentak dari unsur kepolisian, TNI, perlindungan masyarakat dan instansi lain di Kota Pematangsiantar mencapai 1.400 orang.
“Saat ini pengamanan Pilkada Serentak di Kota Pematangsiantar fokus pada kampanye. Kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengamankan Kota Pematangsiantar, apalagi banyak kejadian yang mungkin timbul saat masa kampanye.Mari kita sukseskan pilkada ini dengan aman dan damai,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, HM Ali Lubis mengatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan adanya hal-hala yang menggangu suasana kondusif di Kota Pematangsiantar menjelang Pilkada Serentak 2024. Seluruh rangkaian pilkada di Kota Pamatangsiantar masih berjalan lancar, aman dan damai. Suasana tersebut perlu dipertahankan hingga pemungutan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 hingga penghitungan suara hasil pilkada nanti.
“Mari kita ikuti pilkada dengan damai dan aman. Siapapun wali kota terpilih, bukan wali kota partai politik, tapi wali kota seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar. Kita berdoa semoga pilkada mendapat ridho dari Tuhan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”katanya. (Matra/Radesman Saragih/DKS/DS).