Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar pada konferensi pers penyitaan uang Rp 450 miliar milik PT Duta Palma Grup di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita barang bukti uang kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau sekitar Rp 450 miliar. Uang hasil korupsi dan TPPU tersebut disita dari anak perusahaan PT Duta Palma Grup (Korporasi), PT Asset Pasific.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024) menjelaskan, dasar hukum penyitaan uang korupsi dan TPPU sekitar Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific, yakni Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Kemudian Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific. Selain itu Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024. Selanjutnya Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan terpidana Surya Darmadi telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain Tersangka PT Asset Pasific, lanjutnya, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi, masing-masing PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Kapuspenkum kejagung, Harli Siregar pada konferensi pers penyitaan uang Rp 450 miliar milik PT Duta Palma Grup di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Abdul Qohar lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. Keenam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Inhu.

Kemudian, katanya, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp 450 miliar.

Dikatakan, perbbuatan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Asset Pasific tersebut dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Matra/RS/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *