Sekda Pemkot Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang (kanan) secara simbolis menyerahkan bantuan kepada para pedagang Koran kebakaran Pajak Horas Pematangsiantar, di ruang data Pemkot Pematangsiantar, Selasa (24/9/2024) malam. (Foto : Matra/DiskominfoSiantar).

(Matra, Pematangsiantar) – Bantuan untuk korban kebakaran Pajak (Pasar) Horas, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus mengalir. Selain bantuan dari para dermawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar juga menyalurkan bantuan kepada para korban kebakaran pasar terkenal dan favorit di Kota Pematangsiantar tersebut.

Sebanyak 323 pedagang korban kebakaran Gedung IV Pajak Horas Kota Pematangsiantar mendapatkan bantuan total Rp 993 juta dari Pemkot Pematangsiantar. Sebanyak 221 pedagang pemilik kios di Lantai 1 Gedung IV mendapatkan bantuan sosial Rp 221 juta. Masing-masing pedagang korban kebakaran mendapatkan bantuan Rp 1 juta.

Sedangkan sebanyak 102 pedagang pemilik kios di Lantai 2 Gedung IV mendapatkan bantuan Rp 772 juta. Masing-masing pedagang korban kebakaran tersebut mendapat bantuan modal usaha Rp 5 juta dan bantuan Rp 1 juta.

Bantuan untuk korban kebakaran Gedung IV Pajak Horas Kota Pematangsiantar tersebut secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi kepada perwakilan pedagang di ruang data Pemkot Pematangsiantar, Selasa (24/9/2024) malam. Penyaluran bantuan tersebut turut disaksikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing, SSos, MSi.

Junaedi Antonius Sitanggang pada kesempatan tersebut mengatakan, kebakaran Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Minggu (22/9/2024) telah ditetapkan sebagai status darurat bencana non alam kebakaran. Karena itu Pemkot Pematangsiantar memberikan bantuan permodalan sebagai ganti barang-barang yang telah terbakar kepada korban kebakaran. Namun bantuan tersebut belum maksimall seperti yang diharapkan para pedagang.

“Kami mohon maaf jika nilainya tidak cukup berarti jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami bapak/ibu sekalian. Jumlah bantuan yang kami berikan tidak memuaskan. Namun diharapkan bantuan ini menjadi pemulih atas kejadian kebakaran beberapa waktu lalu,”katanya.

Menurut Junaedi Sitanggang, Pemkot Pematangsiantar juga memberikan bantuan sosial kepada korban kebakaran maupun pedagang yang terdampak. Bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban pasca kejadian kebakaran Pajak Horas Kota Pematangsiantar.

Dijelaskan, jumlah pedagang korban kebakaran Gedung IV Lantai 1 Pajak Horas Pematangsiantar sebanyak 221 orang dan korban kebakaran Lantai II Gedung IV Pajak Horas tersebut sebanyak 102 orang.

“Data ini kami peroleh dari hasil kerja cepat tim di lapangan. Data ini bisa jadi masih belum sempurna atau belum lengkap karena keterbatasan waktu dan terbatasnya informasi kepada pedagang,”jelasnya.

Seorang pedagang korban kebakaran menyampaikan terima kasih atas bantuan yang mereka terima pada penyerahan bantuan korban kebakaran Pajak Horas Kota Pematangsiantar di ruang data Pemkot Pematangsiantar, Selasa (24/9/2024) malam. (Foto : Matra/DiskominfoSiantar).

Junaedi Sitanggang mengatakan, jika masih ada pedagang yang terdampak baik di Lantai 1 maupun Lantai 2 Gedung IV Pajak Horas Kota Pematangsiantar, mereka bisa segera melapor dan mendaftarkan dirinya agar mendapat bantuan. Data pedagang juga telah ditampilkan di website (portal) resmi Pemkot Pematangsiantar, sehingga masyarakat, pedagang dan wartawan bisa menyampaikan saran atau kritik terkait data yang disajikan.

“Artinya, kita tidak sembunyi-sembunyi terkait data pedagang. Kita tampilkan di website resmi Pemkot Pematangsiantar agar semua dapat melihat dan memberikan koreksi dan tambahan,”paparnya.

Menurut Junaedi Sitanggang, pedagang korban kebakaran Pajak Horas Kota Pematangsiantar yang telah memiliki buku rekening Bank Sumut baru sebanyak 80 orang. Merekalah yang didahulukan mendapatkan bantuan. Sedangkan pedagang lainnya menyusul mendapatkan bantuan setelah mengurus rekening Bank Sumut.

“Jangan berpikir kami melakukan pengkotak-kotakan.Kami menyalurkan bantuan melalui Bank Sumut, sehingga pedagang harus memiliki nomor rekening Bank Sumut,”ujarnya.

Junaedi Sitanggang yang menyalurkan bantuan mewakili Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA mengharapkan, bantuan yang diberikan Pemkot Pematangsiantar tersebut bisa membangkitkan kembali semangat dan memulihkan trauma para pedagang korban kebakaran Pajak Horas Kota Pematangsiantar.

“Para pedagang juga diminta tidak khawatir karena lapak pedagang akan disemprot/dibersihkan pada sore hari setelah pedagang selesai berjualan. Sehingga pada esok harinya bisa berjualan lagi dengan nyaman,”katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing, SSos, MSi pada kesempatan itu memaparkan, jumlah pedagang korban kebakaran Lantai 1 Gedung IV Pajak Horas Pematangsiantar 221 orang. Mereka mendapat bantuan sosial Rp 1 juta/ orang.

Kemudian pedagang korban kebakaran Lantai 2 Gedung IV Pajak Horas tersebut sebanyak 102 orang. Mereka mendapatkan bantuan Rp 6 juta/orang. Bantuan sosial sebesar Rp 1 juta/orang dan bantuan modal sebesar Rp 5 juta/orang. (Matra/RS/DKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *