Pjs Gubernur Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH (delapan dari kiri) bersama Kepala OPD Pemprov Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (25/9/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Para pejabat sementara (Pjs) kepala daerah di Provinsi Jambi, baik Pjs gubernur, Pjs bupati maupun Pjs wali kota dinminta memastikan terlaksananya pelayanan publik (masyarakat) secara normal selama masa kampanye hingga pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024. Selain itu, para Pjs kepala daerah di Jambi juga harus berupaya menjamin berlangsungnya Pilkada Serentak 2024 secara aman, lancar, tertib dan damai.

Demikian dikatakan Pjs Gubernur Jambi yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH pada rapat perdana dengan para Kepala Organisasi Perangkat Dinas (OPD) Pemprov Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (25/9/2024).

Menurut Sudirman, ketika ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H Tito Karnavian menjadi Pjs Gubernur Jambi, dirinya ditugaskan tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dirinya juga diminta menjamin kelancaran, keamanan dan kondusifitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jambi.

“Ketika saya ditunjuk dan dikukuhkan menjadi Pjs Gubernur Jambi, ada beberapa pesan Mendagri yang mesti saya sampaikan. Pertama, seluruh Pjs kepala daerah, termasuk Pjs bupati/wali kota harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa,”katanya.

Kemudian, tambah Sudirman, dirinya juga ditugaskan menjamin dan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak di Jambi, baik pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan wali kota/wakil wali kota Kota berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

“Mendagri meminta pilkada harus aman, lancar dan kondusif dan harus menjamin bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) netral,”tambahnya.

Menurut Sudirman, Kepala OPD Pemprov Jambi juga menjalankan pemerintahan bersama. Para kepala daerah dimandatkan tidak melakukan mutasi termasuk rotasi antar instansi.

”Kami tidak diberikan mandat melakukan rotasi pejabat. Pjs di kabupaten dan kota juga tidak diperbolehkan melakukan rotasi pejabat. Kalau hal itu dilakukan sanksinya bisa dipidana, bukan hanya sekedar sanksi administrasi,”katanya.

Sudirman mengatakan, Mendagri, Tito Karnavian juga meminta para Pjs kepala daerah tidak mengisi lowongan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Baik itu P3K yang baru maupunP3K pengganti. Hal itu sesuai denganSurat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mentan RB). (Matra/RS/MY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *