(Matra, Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Dr H Sudirman SH, MH merangkap jabatan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi menyusul cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dan Drs H Abdullah Sani, MPdI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menunjuk Sekda Pemprov Jambi, Sudirman menjadi Pjs Gubernur Jambi di Jakarta, Senin (23/9/2024). Sudirman dilantik dan mulai bertugas menjadi Pjs Gubernur Jambi, Rabu (25/9/2024) hingga berakhirnya masa cuti kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Sabtu (23/11/ 2024).
“Saya ditunjuk Mendagri menjadi Pjs Gubernur Jambi karena Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sedang menjalani cuti kampanye mulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024). Jadi masa tugas sebaagai Pjs Gubernur Jambi selama dua bulan,”kata Sudirman kepada wartawan di Jambi, Senin (23/9/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Luthpiah di Jambi, Senin (23/9/2024) menjelaskan, kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 harus mengambil cuti selama dua bulan mulai, Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Pilkada dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tentang Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) gubernur, bupati dan wali kota tanggal 30 Agustus 2024.
Menurut Luthpiah, pengisian jabatan kosong kepala daerah, gubernur yang mengikuti kontestasi pilkada bisa dilakukan dengan menunjuk pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian.
Dikatakan, tugas Pjs kepala daerah, melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Kemudian mempersiapkan proses hingga pelaksanaan pilkada di daerah.
Menurut :ithpiah, kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur yang menjalani masa cuti kampanye pilkada harus meninggalkan fasilitas jabatan seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas. Karena itu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjalani cuti pilkada tidak boleh memakai fasilitas negara. (Matra/RS/BerbagaiSumber).