(Matra, Jakarta) – Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru diantik 9 September 2024 mengikuti orientasi pendalaman tugas dan fungsi sebagai anggota dewan perwakilan rakyat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin – Jumat (23 – 27/9/2024).
Orientasi pelaksanaan tugas bagi anggota DPRD provinsi angkatan XI yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibuka Kepala BPSDM Kemendagri, Dr Sugeng Hariyono, MPd.
Sugeng Hariyono mengatakan, orientasi bagi anggota DPRD provinsi itu dimaksudkan untuk memahami ruang lingkup (tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan wewenang DPRD. Kemudian meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan (menerapkan) kode etik demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Para anggota DPRD Provinsi Jambi akan menerima materi orientasi (pembelajaran) mengenai wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga materi mengenai fungsi tugas dan wewenang DPRD, tata tertib, hak dan kewajiban DPRD, pokok-pokok pikiran (pokir), kode etik, tata beracara dan pembahasan isu aktual.
Menurut Sugeng Hariyono, para anggora DPRD perlu memahami secara jelas ruang lingkup, fungsi, tugas dan wewenang yang melekat dalam tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat di lembaga birokrasi.
Dikatakan, DPRD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan peraturan daerah. Kelalaian anggota dewan melaksanakan ketiga fungsi tersebut bisa menyebabkan terganggunya perekonomian dan pembangunan di daerah.
Menurut Sugeng Hariyono, pokok – pokok pikiran anggota dewan harus berdasar dari daerah pemilihan (dapil). Pokir tersebut juga harus dilaksanakan dalam bentuk program di daerah. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. (Matra/RS).