Sosialisasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilgub Jambi di di Hotel 02 Weston, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/9/2024). (Foto : Matra/Arwani).

(Matra, Jambi) – Komisi Pemilihan Umum (KPU} Provinsi Jambi melaksanakan Sosialisasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Hotel 02 Weston, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/9/2024).

Sosialisasi kampanye dan pelaporan dana kampanye tersebut dilakukan menjelang tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai 25 September – 23 Oktober 2024. Sosialisasi tersebut diikuti pimpinan partai politik (parpol), penghubung (LO) pasangan calon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jambi, jajaranBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, organisasi asosiasi pers, Komisi Penyiaran Indoesia Daerah (KPID) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP).

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, SPdI pada kesempatan tersebut mengatakan, pelaksanaan tahapan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota secara serentak.

Aturan mengenai kampanye sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan kampanye tersebut memuat tentang waktu kampanye, metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan iklan kampanye.

“Pelaksanaan metode kampanye, pertemuan terbatas/tertutup, tatap muka/dialog, debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum/kampanye akbar,”ujarnya.

Menyinggung soal dana kampanye, Iron Sahroni menegaskan, setiap pasangan calon wajib melaporkannya. Baik berupa uang maupun jasa. Kemudian setiap pasangan calon kepala daerah wajib membuat rekening khusus atas nama pasangan calon, termasuk asal usul sumber dana.

“Sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik sumbangan pribadi maupun badan hukum dibatasi. Dana kampanye pribadi pasangan calon yang tidak dibatasi,”ujarnya.

Dijelaskan, besaran sumbangan dana kampanye perorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan pihak berbadan hukum sebesar Rp 750 juta.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno pada kesempatan itu mengatakan, pendaftaran rekening khusus pasangan calon dimulai sehari setelah pasangan calon mendaftar. Selanjutnya pasangan calon memulai laporan awal hingga pasangan calon wajib melaporkan uang masuk dan penggunaan dana kampanye untuk diaudit akuntan publik.

“Laporan penggunaan dana kampanye setelah audit oleh akuntan publik akan diumumkan pada 12-14 Desember 2024,”katanya.

Sedangkan anggota KPU Provinsi Jambi lainnya, Edison pada kesempatan tersebutmemaparkan tentang pelaksanaan kampanye dan larangan larangan kampanye. (Matra/Wan/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *