(Matra, Jambi) – Provinsi Jambi termasuk satu dari 13 provinsi di Indonesia yang peduli pondok pesantren (ponpes). Kepedulian tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes.
Hal tersebut dikatakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr H Basnang Said, Mag pada Halaqoh Pimpinan Ponpes se-Provinsi Jambi tahun 2024 di aula Asrama Haji Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (17/9/2024).
Basnang Said memberikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terhadap peningkatan pembangunan ponpes di Jambi selama ini. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya ada 13 provinsi yang memiliki regulasi tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Perda Ponpes Jambi paling lengkap hingga mengatur mengenai pendanaan atau anggaran ponpes.
Basnang Said mengatakan, aturan mengenai ponpes di daerah bisa menjamin masa depan pesantren termasuk fasilitasi anggaran untuk keberlangsungan pondok pesantren. Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pesantren, termasuk fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Slah satu sumber pendanaan pesantren ponpes, yakni dana abadi pendidikan yang berjumlah Rp 5 triliun. Dana inilah yang dikelola Kementerian Agama untuk memfasilitasi pesantren-pesantren. Melalui dana tersebut para santri bisa melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan Doktor (S3),”katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada kesempatan tersebut mengatakan, pemerintah sangat merasakan keberadaan pondok pesantren. Ponpes setiap tahun menyumbangkan sumber daya manusia yang baik untuk mengabdi kepada masyarakat.
Menurut Al Haris, pihaknya berencana meningkatkan pembangunan ponpes dan memberikan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan epada guru-guru ponpes. Namun karena anggaran masih terbatas, rencana tersebut belum terwujud.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr H Zostafia, SAg, M Ag mengapresiasi kepedulian Gubernur Jambi terhadap pembangunan ponpes. Gubernur Jambi telah menyerahkan hibah kepada seluruh ponpes di Jambi sesuai jumlah santri. Hibah tersebut untuk memenuhi kebutuhan para santri di asrama.
Selama tiga tahun terakhir, Gubernur Jambi sudah menyalurkan hibah sebesar Rp 8,6 miliar. Selain itu dalam rangka satu desa satu hafidz, Gubernur Jambi juga menyerahkan bantuan tahun 2022 sebesar Rp 300 juta, tahun 2023 sebesar Rp 3,3 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 6,7 miliar.
“Kemudian Gubernur Jambi juga telah menyerahkan bantuan asrama, ruang belajar, masjid dan mushola kepada ponpes sekitar Rp 15 miliar tiga tahun ini,”katanya. (Matra/RS/DPJ).