Oleh : Dr Fahmi Rasid *
(Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia, Staf Pengajar Universitas Muhammadiyah Jambi)
Sanksi Hukum
Hukuman terhadap perjudian, termasuk judi online, dapat berbeda berdasarkan perspektif agama dan ketentuan hukum pemerintah di berbagai negara. Di banyak negara, judi online dikategorikan sebagai aktivitas illegal. Sementara dalam ajaran agama, judi dianggap sebagai perbuatan dosa besar . Berikut ini adalah penjelasan hukuman dari sisi agama dan pemerintah terhadap wabah judi online.
Dalam agama Islam, judi (termasuk judi online) dikenal sebagai “maisir” atau “qimar”. Judi dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan. Larangan ini sangat jelas dan tercantum dalam Al Quran dan Hadits. Beberapa hukuman secara agama terhadap judi online, yakni dosa besar.
Judi dianggap sebagai dosa besar dalam Islam karena mengandung unsur spekulasi, eksploitasi dan dapat menimbulkan kerusakan moral serta sosial. Judi juga menimbulkan ketergantungan pada untung-untungan, bukan usaha yang sah.
Azab akhirat. Mereka yang terus-menerus terlibat dalam perjudian tanpa bertobat dianggap melanggar perintah Allah SWT dan diancam akan mendapatkan azab di akhirat. Larangan sosial. Dalam masyarakat Muslim yang taat, pelaku judi sering kali dikucilkan secara sosial, terutama jika perilakunya merusak keharmonisan masyarakat. Dalil dari Al Quran mengenai haramnya judi dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Al-Maidah (5:90-91), di mana Allah menyebut judi sebagai “Perbuatan Setan” yang harus dijauhi.
Agama Kristen juga melarang praktik perjudian. Meskipun tidak ada larangan eksplisit yang menggunakan kata “judi”, prinsip-prinsip Alkitab menentang perilaku yang mendorong keserakahan, cinta akan uang, atau merusak integritas seseorang. Judi, termasuk judi online, dianggap sebagai tindakan yang menyalahi prinsip etika Kristen. Misalnya menghancurkan kehidupan. Judi mengarahkan pada kecanduan, kerugian finansial dan menghancurkan kehidupan.
Perbuatan ini bertentangan dengan ajaran untuk hidup dengan bertanggung jawab dan saling mengasihi. Berjudi sering kali dihubungkan dengan dosa-dosa lain seperti penipuan, keserakahan dan ketidak-jujuran.
Berdasarkan Agama Hindu dan Buddha, judi merupakan tindakan yang merugikan. Dalam agama Hindu, judi dianggap bertentangan dengan dharma (kewajiban moral). Teks-teks kuno seperti Mahabharata menampilkan contoh tentang dampak buruk judi yang dapat menghancurkan kehidupan. Dalam ajaran Buddha, berjudi dianggap bertentangan dengan prinsip pancasila Buddhis, khususnya dalam aspek tidak melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Hukum Agama dan Negara
Hukuman untuk judi online bervariasi tergantung pada peraturan hukum di negara yang bersangkutan. Beberapa negara secara eksplisit melarang judi online. Sementara negara lain mungkin melegalkannya dengan regulasi tertentu.
Bagi NKRI, perjudian dilarang keras. Baik perjudian offline (biasa) maupun online. Perjudian di Indonesia dilarang keras berdasarkan undang-undang. Judi di Indonesia dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral masyarakat.
Pemerintah Indonesia memiliki hukum yang ketat untuk mengatasi hal ini. Di antaranya hukum pidana. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perjudian dapat dijatuhi hukuman.
Pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga bisa dikenai denda sebesar maksimal Rp 25 juta. Hukuman tambahan bagi pelaku judi onlien, baik sebagai pelaku promosi atau penyelenggaraan judi online bisa dikenai sanksi tambahan.
Negara Malaysia juga melarang judi online. Berdasarkan Common Gaming Houses Act 1953, siapa pun yang terlibat judi online dapat dikenai denda berat atau hukuman penjara. Kemudian Singapura juga melarang judi online. Singapura memiliki pendekatan yang lebih terkendali dengan melarang sebagian besar bentuk judi online.
Tetapi negara tersebut mengizinkan beberapa entitas melakukan perjudian online yang diatur oleh pemerintah. Remote Gambling Act 2014 mengatur perjudian jarak jauh dan pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga SGD 500.000 dan/atau hukuman penjara hingga 7 tahun.
Negara Amerika Serikat memiliki regulasi yang beragam terkait perjudian online. Hal itu tergantung negara bagian. Beberapa negara bagian mengizinkan judi online dengan lisensi tertentu. Sementara di negara bagian lain, aktivitas tersebut dilarang. Hukuman bagi pelaku judi online ilegal di negara bagian yang melarang aktivitas ini bisa mencakup denda besar dan penjara.
Negara-negara seperti Inggris melegalkan perjudian online namun dengan regulasi yang ketat melalui UK Gambling Commission. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada hukuman denda yang besar dan pencabutan lisensi.
Secara agama, perjudian online dianggap sebagai dosa atau perbuatan yang melanggar etika moral, dengan ancaman hukuman berupa dosa besar dan konsekuensi di akhirat. Secara hukum negara, hukuman untuk judi online bisa berupa penjara, denda besar, atau bahkan sanksi sosial, tergantung pada yurisdiksi negara tersebut. Kombinasi antara larangan agama dan sanksi hukum berfungsi untuk mengendalikan dampak negatif perjudian online terhadap individu dan masyarakat.
Pencegahan
Pencegahan judi online membutuhkan usaha dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Baik baik pihak eksekutif, legislatif maupun yudikatif begitu juga dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Pihak lembaga masyarakat, keluarga dan individu juga perlu terlibat pencegahan perjudian online.
Banyak upaya yang bisa dilakukan mencegah dan memberantas perjudian online. Upaya tersebut meliputi regulasi dan penegakan hukum yang ketat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia secara rutin melakukan pemblokiran situs-situs judi online.
Selama kurun waktu 2020 – 2022, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 500.000 situs yang terlibat dalam aktivitas judi ilegal. Meskipun ini bukan kasus individu, namun ini menunjukkan skala besar judi online yang beroperasi di Indonesia. Upaya pemberantasan judi online tersebut terus dilakukan pemerintah.
Disisi lain, pemerintah memiliki peran penting mengontrol dan mengatur aktivitas judi online. Beberapa langkah yang dapat diambil, yakni pelarangan situs judi online. Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs-situs judi online yang ilegal.
Kemudian pengawasan ketat terhadap operator. Operator judi online yang legal perlu diawasi dengan ketat untuk memastikan mereka mematuhi regulasi dan tidak mengeksploitasi pemain, terutama anak-anak dan remaja.
Selanjutnya sanksi hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap operator maupun pemain judi online dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi prevalensi aktivitas ini. Undang-undang yang kuat dan denda berat dapat menjadi pencegah.
Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat. Edukasi mengenai bahaya judi online perlu ditingkatkan agar masyarakat menyadari dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi kampanye publik. Pemerintah dan lembaga sosial dapat menyelenggarakan kampanye kesadaran mengenai risiko kecanduan judi online, kerugian finansial dan dampak psikologisnya.
Pencegahan judi online juga dapat dilakukan melalui edukasi di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa menyisipkan pendidikan tentang bahaya judi, terutama judi online, dalam kurikulum sekolah. Anak-anak perlu memahami dampak buruk dari judi sejak dini agar tidak terpengaruh saat dewasa.
Media massa juga berperan mencegah praktik judi online. Media sosial dan media massa juga bisa digunakan untuk menyebarkan pesan tentang bahaya judi online serta menampilkan kisah nyata korban yang terjerat judi untuk meningkatkan kesadaran.
Selanjutnya, judi online juga bisa dicegah melalui pembatasan akses teknologi. Banyak judi online dilakukan melalui perangkat digital seperti smartphone, tablet atau komputer. Karena itu, pembatasan akses teknologi dapat membantu mengurangi potensi pemain terlibat dalam judi online.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah kontrol orangtua. Orangtua harus aktif mengawasi penggunaan internet anak-anak, termasuk memanfaatkan fitur parental control untuk memblokir akses ke situs-situs berbahaya.
Aplikasi pemblokir judi. Pengguna dapat menginstal perangkat lunak pemblokir yang dirancang khusus untuk mencegah akses ke situs judi online di perangkat mereka. Filter internet di tempat umum. Tempat-tempat umum seperti perpustakaan, sekolah dan kafe internet dapat memasang filter internet yang memblokir akses ke situs perjudian.
Bantuan Konseling
Orang yang sudah terjebak dalam kecanduan judi online membutuhkan bantuan profesional untuk keluar dari masalah ini. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi konseling dan terapi. Layanan konseling khusus untuk mereka yang kecanduan judi dapat diberikan oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat. Program seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dapat membantu individu mengatasi dorongan untuk berjudi.
Kelompok pendukung. Kelompok pendukung seperti Gamblers Anonymous atau layanan serupa bisa menjadi tempat di mana orang yang kecanduan judi berbagi pengalaman dan mendapatkan dukungan dari orang lain. Layanan bantuan darurat. Penyediaan layanan telepon atau online chat yang siap membantu orang yang membutuhkan dukungan psikologis dan saran dalam menghadapi kecanduan judi online.
Pembatasan iklan judi. Iklan judi online sering kali menjadi faktor yang mendorong individu untuk mencoba berjudi. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membatasi iklan judi adalah pengaturan iklan di media sosial.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan platform media sosial untuk membatasi atau melarang iklan terkait judi online, terutama yang menargetkan anak-anak dan remaja. Larangan iklan judi di media tradisional seperti televisi, radio dan media cetak. Media massa tersebut bisa dilarang untuk menayangkan iklan judi, terutama pada jam-jam utama ketika anak-anak atau remaja cenderung menonton.
Penargetan ulang iklan. Algoritma yang digunakan oleh perusahaan teknologi bisa diperketat sehingga iklan judi tidak muncul untuk pengguna yang rentan, seperti anak-anak atau orang yang telah menunjukkan tanda-tanda kecanduan.
Alternatif hiburan yang sehat. Salah satu cara untuk mengalihkan orang dari judi online adalah dengan menyediakan alternatif hiburan yang sehat dan bermanfaat. Beberapa contoh alternative, yakni olahraga dan kegiatan fisik. Menggalakkan kegiatan olahraga di kalangan remaja dan dewasa muda dapat menjadi cara efektif untuk menjauhkan mereka dari kegiatan online yang tidak produktif, termasuk judi.
Aktivitas sosial dan kegiatan kreatif. Mendorong orang untuk terlibat dalam kegiatan sosial, kesenian, dan hobi yang produktif dapat membantu mengurangi dorongan untuk berjudi. Komunitas digital yang positif. Membuat atau mempromosikan komunitas online yang positif, seperti forum diskusi, permainan tanpa taruhan, dan platform pembelajaran, dapat mengalihkan perhatian dari situs-situs judi.
Keluarga dan lingkungan juga sangat berperan mencegah merebaknya judi online. Beberapa langkah yang dapat dilakukan, memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anggota keluarga yang menunjukkan ketertarikan pada judi online. Kemudian segera memberikan dukungan atau mengarahkan mereka ke lembaga bantuan jika diperlukan.
Orangtua dapat melakukan dialog atau diskusi terbuka dalam keluarga tentang bahaya judi dan risiko kecanduan judi. Hal itu dapat membantu mencegah anggota keluarga terlibat dalam aktivitas ini. Pantauan dari teman dan dan komunitas juga penting untuk memperhatikan dan memberikan peringatan jika ada orang di lingkungan mereka yang mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan judi.
Seruan Bertobat
Mencegah judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif. Mulai dari regulasi pemerintah yang kuat hingga peran aktif keluarga dan masyarakat dalam memberikan edukasi dan dukungan. Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, risiko terjeratnya individu dalam judi online dapat dikurangi serta dampak buruk dari judi ini bisa diminimalkan.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran dari setiap individu yang sudah kecanduan akan wabah judi online maupun judi konvensional agar meninggalkan kecanduan judi yang menjerat mereka. Para pecandu judi online perlu keluar dari jerat judi online agar terhindar dari dampak negatif judi online, termasuk sanksi hukum dan sosial.
Karena itu setiap orang yang terjebak dan terjerat pecandu judi online segeralah bangkit dan bertobat kepada Tuhan Yang Masa Esa. Kembalilah kepada kehidupan normal seperti yang dilakukan kebanyakan orang demi menggapai hidup sejahtera. Semoga.***