Dr Fahmi Rasid. (Foto : DokPribadi)

                                        Oleh : Dr Fahmi Rasid *

(Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia, Staf Pengajar Universitas Muhammadiyah Jambi)

Pengantar

Pencerahahan yang disampaikan Ustadz Prof Dr H Syopian Ramli, MAg pada peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Salamah Kota Jambi, Senin (16/9/2024) sangat memberikan hikmah dan menarik perhatian saya.

Pencerahan bertajuk “Meneladani Akhlak Rasulullah di Era Digital” tersebut mengandung hikmah karena mengupas secara mendalam dan tuntas masalah wabah judi online (internet). Untuk itu saya mencoba mencari data terkait wabah perjudian online.

Data ini real terjadi di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi. Salah satu efek (akibat) wabah judi online tersebut, yakni “perceraian”. Kasus perceraian yang disebabkan judi online mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023 di kabupaten tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh di salah satu pengadilan agama di kabupaten di Provinsi Jambi, kauss perceraian mencapai 538 kasus tahun 2023. Mayoritas kasus perceraian tersebut diajukan isteri. Sebagian besar perceraian disebabkan perselisihan yang berkepanjangan.

Terutama karena suami kecanduan judi online. Kecanduan ini sering kali menyebabkan suami lalai memberikan nafkah kepada keluarga. Hal tersebut berujung pada ketidakstabilan rumah tangga dan akhirnya terjadilah yang dinamakan perceraian.

Fenomena ini menunjukkan betapa besar dampak negatif judi online terhadap kehidupan keluarga di Indonesia umumnya, khususnya di Provinsi Jambi. Permainan judi online dapat menimbulkan berbagai efek buruk dan sangat buruk, baik bagi individu yang terlibat maupun masyarakat secara umum.

Dampak Negatif

Dampak negatif perjudian online sangat kompleks. Judi online umumnya menimbulkan kecanduan. Kecanduan tersebut dipicu akses judi online yang mudah dan terus-menerus. Kondisi tersebut membuat pemain judi online dapat terjerat dalam siklus taruhan yang berkelanjutan dan sulit dihentikan. Kecanduan ini dikenal sebagai problem gambling dan dapat mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.

Judi online juga menimbulkan kerugian finansial (materi). Kecanduan judi online sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar. Individu dapat kehilangan jumlah uang yang signifikan dalam waktu singkat, bahkan hingga menjual aset, berhutang atau menggunakan uang pinjaman. Beberapa pemain bahkan kehilangan tabungan hidup mereka karena perjudian yang berkelanjutan.

Kecanduan judi online juga menyebabkan masalah atau gangguan kesehatan mental. Wabah judi online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius. Misalnya stres (tertekan). Pemain yang mengalami kekalahan judi online terus – menerus sering kali merasa stres.

Kemudian depresi dan kecemasan. Hal ini ditandai dengan rasa bersalah atau malu karena kehilangan uang. KOndisi depreis ini bisa berkibat parah hingga meningkatkan risiko bunuh diri. Selain itu, kurang tidur. Karena sifat permainan yang terus-menerus tersedia, banyak pemain terjebak dalam perjudian larut malam, yang menyebabkan kurang tidur dan penurunan kualitas hidup.

Perjudian online juga menyebabkan gangguan hubungan sosial. Orang yang kecanduan judi online sering kali mengalami konflik dengan keluarga dan teman. Mereka mungkin mengabaikan tanggung jawab keluarga, pekerjaan atau pertemanan, karena fokusnya tertuju pada perjudian. Ini dapat menyebabkan rusaknya hubungan personal dan isolasi sosial.

Kecanduan judi online juga menyebabkan produktivitas kerja anjlok alias merosot. Pecandu judi online sering kali kehilangan fokus. Mereka menghabiskan waktu bekerja mereka untuk berjudi. Hal itu dapat dapat mengakibatkan penurunan kinerja atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Tindak Kriminal

Pecandu judi online juga kerap terjebak tindak kejahatan atau pelanggaran hukum. Dalam beberapa kasus, individu yang kecanduan judi online mungkin beralih ke tindakan kriminal untuk mendapatkan uang guna mendukung kebiasaan berjudi mereka. Misalnya termasuk pencurian, penipuan dan penggelapan dana. Perilaku ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga komunitas di sekitarnya.

Kasus penipuan dan keamanan data juga bisa menjebak pecandu judi online. Banyak situs judi online yang beroperasi tanpa lisensi yang sah, sehingga rawan terhadap penipuan. Pemain judi online dapat menjadi korban pencurian identitas, pencurian informasi pribadi atau penipuan yang melibatkan uang mereka. Keamanan data pemain judi online juga sering kali tidak terlindungi dengan baik.

Judi online sering berdampak negative pada ketergantungan pada kredit. Banyak situs judi online yang memungkinkan pemain menggunakan kartu kredit atau pinjaman untuk berjudi. Hal ini dapat memperburuk kondisi keuangan seseorang. Mereka dapat berjudi dengan uang yang tidak mereka miliki dan kemudian terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dibayar.

Judi online juga sangat merugikan generasi muda karena target agen judi online umumnya anak muda. Judi online sering kali menyasar kelompok usia muda dengan cara yang tidak disadari. Beberapa game atau aplikasi menggabungkan elemen perjudian. Seperti loot boxes atau taruhan dalam game. Hal itu membuat anak muda terpapar dan terbiasa dengan mekanisme judi. Ini meningkatkan risiko kecanduan judi di kemudian hari.

Judi online juga mengganggu keseimbangan hidup. Judi online dapat menyebabkan ketidak-seimbangan dalam gaya hidup seseorang. Seperti menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar. Mengabaikan hobi, aktivitas fisik atau interaksi sosial. Fokus berlebihan pada perjudian dapat mengganggu keseimbangan antara pekerjaan, kehidupan pribadi dan kegiatan lain yang lebih positif.

Judi online merusak reputasi. Terlibat dalam judi, terutama dalam kasus kecanduan dapat menimbulkan kerugian reputasi. Orang yang diketahui sering berjudi mungkin kehilangan kepercayaan dari rekan, teman atau komunitasnya. Hal ini dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan profesional mereka.

Permainan judi online membawa banyak risiko yang tidak hanya memengaruhi individu secara pribadi, tetapi juga bisa berdampak buruk pada keluarga, lingkungan sosial dan masyarakat secara keseluruhan. Penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti regulasi yang lebih ketat dan penyediaan layanan bantuan untuk mereka yang terjebak dalam masalah judi online.

Asal – usul Judi Online

Sebelum membahas langkah-langkah pencegahan, alangkah lebih baiknya kita melihat kronologis asal – usul judi online. Judi online awalnya muncul dari perkembangan internet era tahun 1990-an. Dengan semakin meluasnya akses internet dan kemajuan teknologi digital, kasino dan penyedia perjudian mulai melihat potensi platform (wadah) online sebagai cara untuk menjangkau lebih banyak pemain di seluruh dunia dan juga di negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ada beberapa catatan Sejarah terkait dengan poin penting mengenai kronologis dari asal – usul judi online. Pendirian perusahaan perangkat lunak kasino tahun 1994 merupakan momen penting dalam sejarah judi online. Perusahaan judi kasino membuat microgaming (perangkat lunak permainan) yang berbasis di Isle of Man merilis salah satu perangkat lunak kasino online pertama di dunia.

negara Karibia Antigua dan Barbuda mengeluarkan Undang-Undang (UU) Perdagangan dan Pemrosesan tahun 1994. UU tersebut memungkinkan pemberian lisensi kepada perusahaan yang ingin mendirikan kasino online. Ini menjadi langkah penting bagi legalisasi dan regulasi perjudian online secara internasional.

Selanjutnya tahun 1996, Wilayah Kahnawake, Kanada membentuk Komisi Perjudian Kahnawake. KOmisi tersbeut mengatur operasi judi online. Kahnawake Gaming Commission menjadi salah satu badan yang memberikan lisensi kepada operator judi online.

Kemudian selain kasino online, poker online juga mendapatkan popularitas besar di akhir 1990-an dan awal 2000-an. Situs seperti Planet Poker menjadi pelopor dalam poker online. Turnamen poker online mulai menarik pemain dalam jumlah besar. Taruhan olahraga online juga mulai berkembang di sekitar waktu ini, memungkinkan pemain bertaruh pada berbagai acara olahraga di seluruh dunia.

Pertumbuhan Eksponensial. Pada awal 2000-an yang ditandai dengan meningkatnya akses internet broadband dan perangkat mobile, industri perjudian online mulai berkembang pesat. Situs judi online mulai menawarkan berbagai pilihan permainan seperti blackjack, roulette, slot, taruhan olahraga dan permainan poker yang semakin populer.

Kemudian seiring kemajuan teknologi dan digitalisasi, maka judi online terus berkembang pesat, termasuk penggunaan aplikasi mobile, live casino streaming dan cryptocurrency untuk transaksi. Namun, legalitasnya bervariasi di berbagai negara. Beberapa negara melegalkan dan mengatur aktivitas tersebut, sementara yang lain melarangnya.

Penyebab Kecanduan

Seiring dengan kemajuan teknologi tersebut, ada banyak faktor yang mendukung dan memfasilitasi meledaknya pengguna atau pemakai atau orang yang kecanduan wabah judi online ini. Di antaranya aksesibilitas yang mudah. Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone, komputer atau tablet.

Ini membuatnya jauh lebih mudah dibandingkan kasino fisik yang memerlukan kehadiran fisik. Selain itu banyak situs judi menawarkan permainan gratis yang menggoda pengguna untuk mencoba dan kemudian terlibat dalam taruhan nyata.

Selain itu, periklanan yang gencar. Platform perjudian online sering kali menggunakan strategi pemasaran agresif seperti iklan media sosial, influencer dan bonus pendaftaran besar. Hal ini mendorong lebih banyak orang untuk mencoba berjudi online. Termasuk mereka yang sebelumnya tidak tertarik pada perjudian.

Kemudian perkembangan teknologi. Teknologi seperti casino live, augmented reality (AR) dan virtual reality (VR) semakin meningkatkan pengalaman berjudi. Hal ini membuat judi online terasa lebih realistis dan mendebarkan. Teknologi ini menarik lebih banyak pemain untuk terus terlibat.

Selanjutnya masalah kecanduan. Judi online dapat menyebabkan kecanduan lebih cepat dibandingkan judi tradisional. Tanpa batasan fisik dan sosial, serta kemudahan akses melalui internet, banyak orang yang lebih rentan terjerat kecanduan. Platform judi online sering kali dirancang untuk membuat pemain terus bermain, dengan fitur seperti “rewards” instan, kemudahan deposit dan game yang cepat.

Kemudian peraturan yang kurang ketat. Banyak negara belum memiliki regulasi yang memadai untuk mengontrol dan mengatur aktivitas perjudian online. Akibatnya, situs judi online ilegal atau yang dioperasikan di negara-negara dengan regulasi longgar sering kali menargetkan pengguna tanpa perlindungan konsumen yang kuat.

Judi online juga kerap menargetkan pengguna dari kalangan anak muda melalui game yang tampak seperti permainan biasa namun memiliki elemen perjudian tersembunyi. Misalnya loot boxes atau taruhan dalam game. Ini meningkatkan risiko kecanduan di usia dini.

Untuk menghadapi wabah ini, beberapa negara mulai mengambil langkah-langkah, seperti peningkatan regulasi dan kontrol terhadap situs judi online. Kampanye kesadaran publik tentang bahaya kecanduan judi online.

Penyediaan layanan bantuan untuk mereka yang kecanduan, termasuk konseling dan pembatasan akses ke platform judi online. Wabah judi online ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, tokoh agama, tokoh adat dan semua elemen lapisan masyarakat yang ada, agar dampak negatifnya dapat diminimalisir. (Bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *