(Matra, Jambi) – Seluruh pengusaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi diminta mematuhi aturan mengenai larangan pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan umum. Pengusaha pertambangan batu bara yang melanggar aturan operasional truk angkutan batu bara di Jambi akan ditindak tegas, termasuk tindakan pencabutan izin operasional.
Permintaan tersebut mengemuka pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (9/9/2024). Rakor yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Dr H Sudirman, SH,MH tersebut dihadiri Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakkum) Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Johansyah, SE,ME.
Rakor tersebut diikuti Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTBJ), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
Sekda Pemprov Jambi, Sudirman pada kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, kendaaraan atau truk angkutan batu bara dilarang menggunakan (melintasi) jalan umum di Provinsi Jambi mulai dari mulut tambang Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun dan Batanghari hingga ke pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.
Menurut Sudirman, pengawasan mengenai kegiatan truk angkutan batu bara pada jalur jalan umum perlu dilakukan dengan ketat agar tidak ada truk angkutan batu bara yang melanggar. Jaminan pengawasan kegiatan truk angkutan batu bara tersebut menjadi salah satu prioritas pengaturan angkutan batu bara di Jambi.
“Jaminan pengawasan kegiatan truk angkutan batu bara tersebut penting agar tidak ada pelanggaran. Truk angkutan batu bara yang melanggar aturan harus ditindak tegas,”ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Sekda Provinsi Jambi yang juga Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi dan menjabat menjabat Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah pada kesempatan itu menjelaskan, para peserta rakor sepakat tetap mempedomani Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. Berdasarkan instruksi tersebut, angkutan batu bara di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun dilarang melintasi jalan umum.
“Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait Ingub ini. Kita juga mengharapkan PPTB berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya mengikuti Ingub ini,”ujarnya.
Johansyah meminta adanya komitmen bersama pihak pemerintah daerah dan pengusaha tambang batu bara melaksanakan Ingub tersebut sembari menunggu skema (aturan) dari PPTB tentang jalur angkutan batu bara. Skema angkutan batu bara yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan harus mendapatkan persetujuan Gubernur Jambi dan Forkopimda Provinsi Jambi.
Dikatakan, Pemprov Jambi mengharapkan PPTB Jambi berkomitmen memfungsikan Ingub Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengaturan angkutan batu bara hingga adanya pengajuan skema angkutan batu bara. Hal itu penting meyakinkan pemerintah dan Forkopimda Provinsi Jambi terkait aturan yang pas angkutan batu bara yang tidak mengganggu kepentingan umum.
“Tentu skema tersebut nanti akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan. Tentunya yang paling penting kebijakan atau pengaturan angkutan batu bara ini tidak mengganggu masyarakat. Selanjutnya skema pengangkutan batu bara yang diajukan PPTB Jambi bisa mengatasi permasalahan batu bara yang hingga kini belum permanen,”katanya. (Matra/RS/DPJ).