Proses penyitaan 23 unit sepeda motor trail milik PT RI di pergudangan KIM Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Senin (3/9/2024). (Foto : Matra/DJPSumut).

(Matra, Medan) – Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I bersikap tegas terhadap perusahaan yang menunggak pajak kendaraan mewah. Sebanyak 23 unit sepeda motor trail milik PT RI Medan disita petugas Kantor Pajak Medan Timur karena sudah cukup lama menunggak pajak. Penyitaan sepeda motor tersebut dilakukan dari gudang PT RI di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi (Sumut).

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra kepada wartawan di Kota Medan, Sumut, Kamis (5/9/2024) menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan 23 unit sepeda motor trail PT RI setelah beberapa kali memberikan surat pemberitahuan tunggakan pajak. Penyitaan sepeda motor mewah tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses penyitaan sepeda motor trail tersebut dilakukan aparat juru sita pajak negara (JSPN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Senin (3/9/2024). Aset yang disita berupa 23 unit sepeda motor trail yang merupakan bagian dari aset perusahaan PT RI,”katanya.

Dikatakan, tunggakan pajak 23 unit sepeda motor trail milik PT RI tersebut mencapai Rp 15 juta. Melalui penyitaan sepeda motor trail itu, pihak PT RI diharapkan segera melunasi tunggakan pajak sepeda motor tersebut.

Menurut Arridel Mindra, penyitaan sepeda motor PT RI tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respon yang memadai dari pihak wajib pajak. Pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum.

Arridel Mindra mengatakan, pihaknya akan melakukan lelang seluruh sepeda motor yang disita tersebut jika PT RI tidak segera melunasi tunggakan pajak mereka. Hasil lelang nantinya akan digunakan menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.

“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” jelasnya.

Arridel Mindra menjelaskan, proses kegiatan penyitaan asset sepeda motor PT RI tersebut menunjukkan keseriusan DJP menegakkan hukum perpajakan.

“Melalui penyitaan sepeda motor milik PT RI ini, kami berharap dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara,”tambahnya. (Matra/HH/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *