
(Matra, Jambi) – Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH kembali mengeluarkan larangan pengoperasian truk angkutan batu bara melalui jalur darat atau jalan negara. Larangan itu ditandai dengan penerbitan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara. Surat intsruksi tersebut disampaikan kepada seluruh perusahaan transporter angkutan batu bara di Jambi.
Instruksi Gubernur Jambi tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Johansyah, SE, ME. Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi tersebut, kendaraan atau truk pertambangan angkutan batu bara dilarang beroperasi atau melintas di jalan negara. Larangan pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan negara atau jalan umum tersebut telah ditentukan sebelumnya.
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara ditegaskan kembali, kendaraan angkutan pertambangan batu bara dilarang menggunakan jalan umum,”kata Johansyah.
Menurut Johansyah, larangan pengoperasian truk angkutan batu bara tersebut mulai dari mulut tambang (lokasi pertambangan) batu bara dari wilayah Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun hingga ke terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) batu bara di kawasan Pelabuhan Talangduku dan Pelabuhan Niaso, Kabupaten Muarojambi.
“Kemudian larangan tersebut juga diberlakukan untuk penggunaan jalan umum pada ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talangduku dan Niaso,”ujarnya.

Johansyah mengatakan, para pengusaha dan sopir truk angkutan batu bara diharapkan mematuhi Instruksi Gubernur Jambi mengenai ketentuan angkutan batu bara tersebut. Pihak Pemprov Jambi (inas Perhubungan Provinsi Jambi akan mengawasi kegiatan angkutan batu bara di sepanjang jalan negara di Jambi. Jika ada angkutan batu bara yang melanggar instruksi tersebut akan ditindak tegas.
Dijelaskan, surat Instruksi Gubernur Jambi tersebut ditembuskan (disampaikan) juga kepada Gubernur Jambi, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kapolres dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo dan Tebo.
Sementara itu, beberapa pekan terakhir, truk angkutan batu bara ada yang beroperasi menggunakan jalan negara atau jalan nasional mulai dari Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, Batanghari, Kota Jambi hingga ke Kabupaten Muarojambi. Padahal pengoperasian angkutan batu bara lewat jalur darat tersebut sudah dilarang sebelumnya.
Pengoperasian truk angkutan batu bara melalui jalur darat tersebut kembali membuat warga masyarakat reas. Masalahnya kehadiran truk angkutan batu bara tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga merusak jalan, menimbulkan pencemaran debu dan asap serta menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas.
“Wah, macet lagi ni di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi ini akibat beroperasinya truk angkutan batu bara. Selain itu angkutan batu bara ini juga menyebabkan polusi udara, khususnya di musim kemarau ini. Kalau bisa, kegiatan angkutan batu bara lewat jalan darat ini dihentikan saja,”kata Aldo (34), warga Jalan Lingkar Barat, Paal X, Kota Jambi. (Matra/RS).