
(Matra, Pematangsiantar) – Sebanyak 30 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2024 – 2029 resmi dilantik pada sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar di gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumater Utara (Sumut), Senin (2/9/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para anggota DPRD Kota Pematangsiantar hasil Pemilihan Umum (pemilu) 2024 tersebut dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Rinto Leony Manullang, SH, MH mewakili Mahkamah Agung.
Pelantikan anggota DPRD Kota Pematangsiantar tersebut turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SPA, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekkranasda) Kota Pematangsiantar, H Kusma Erizal Ginting, SH, unsur Fortum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar, tokoh agama, tokoh masyarakat pimpinan dan pimpinan partai politik.
Sidang DPRD Kota Pematangsiantar mengenai pelantikan anggota DPRD Kota Pematangsiantar tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024, Timbul Marganda Lingga. Setelah pengambilan sumpah dan janji para anggota anggota dewan dilakukan, Timbul Marganda Lingga dari PDI Perjuangan yang terpilih kembali jadi anggota DPRD Kota Pematangsiantar menjadi pimpinandewan sementara didampingi anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak dari Golkar.
Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA pada kesmepatan itu membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Mendagri, M Tito Kartnavian menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang baru untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama lima tahun ke depan.
Menurut Tito Karnavian, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Kkarakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Karena itu, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kemudian, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Tito Karnavian menyebutkan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances (kesetaraan dan keterkaitan fungsi). Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, lanjut Tito Karnavian, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Sinergitas tersebut terutama perlu pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Saya mengharapkan beberapa hal tersebut perlu mendapat kepala daerah dan DPRD agar bisa bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga pada kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan UU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD harus mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) dalam Sidang Paripurna DPRD.
Menurut Timbul Marganda Lingga, sesuai ketentuan peraturan yang ada, sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. (Matra/RS/DPS).