Aset kebun sawit milik tersangka korupsi PT Timah yang disita Kejagung di Kabupaten Bangka Tengah, Babel, Selasa (27/8/2024). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyisir dan menyita habis aset-aset para tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Salah satu aset tersangka korupsi PT Timah yang disita Kejagung, yakni ratusan hektare kebun kelapa sawit di tiga desa, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Babel.

Masing-masing di Desa Penyak, Desa Guntung dan Desa Terentang. Penyitaan aset milik tersangka korupsi PT Timah, Thamron alias Aon tersebut disita Selasa (28/08/2024). Aset kebun sawit yang disita tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi dan TPPU PT Timah senilai Rp 300 triliun.

Tim Investigasi Media Adhyaksanews yang melakukan pemantauan ke lapangan menunjukkan, ratusan hektare perkebunan kelapa sawit milik tersangka korupsi PT Timah tersebut suda panen. Berdasarkan informasi masyarakat setempat masih banyak areal kebun sawit milik Aon di tiga desa, Kecamatan Bangka Tengah.

PT Duta Palma

Sementara itu, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus melanjutkan penanganan kasus korupsi dan TPPU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Timpidsus Kejagung memeriksa dua orang lagi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Inhu, Rabu (28/8/2024). Kedua saksi yang diperiksa tersebut, SW selaku Karyawan PT Delimuda Nusantara atau anak perusahaan PT Duta Palma Grup dan YA selaku pihak swasta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum di Jakarta, Rabu (28/8/2024), kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Kedua saksi diperiksa sebagai saksi perusahaan PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU) dan PT Darmex Plantations (TPPU).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU PT Duta Palma Grup,”ujarnya. (Matra/RS/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *