(Matra, Jakarta) – Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengawal mega proyek strategis nasional senilai Rp 28,24 triliun tahun ini agar tidak ada mega proyek tersebut yang gagal. Baik kegagalan proyek akibat gangguan keamanan maupun akibat kebocoran atau penyelewengan anggaran.
Mega proyek strategis nasional tersebut sebagian besar berada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum di Jakarta, Selasa (27/8/2024) menjelaskan, proyek-proyek stregis nasional yang akan dikawal Kejagung tersebut, yakni proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung – Palembang – Betung dengan total nilai investasi Rp 8,39 triliun.
Kemudian pembangunan jalan tol Ruas Kertosono – Kediri dengan total nilai investasi Rp 6,78 triliun. Selain itu pembangunan jalan tol Section Harbour Road II dengan total nilai investasi Rp 10, 7 triliun.
Selanjutnya pembangunan jalan tol Jakarta – Cikampek KM 1+842 A (arah Cikampek) – akses Tol ruas Jakarta – Cikampek KM 42+000 – akses Tol ruas Padalarang – Cileunyi KM 151+400 A dan B dengan total nilai investasi Rp 1,95 triliun.
Proyek strategis lainnya, yaitu Peningkatan Fasilitas Layanan dan Kenyamanan Penumpang Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta senilai Rp 121,5 miliar dan Design and Built (Perencanaan dan Pembangunan) Terminal Multi-Purpose di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Tahap I senilai Rp 303,47 miliar.
Dikatakan, untuk mengawal mega proyek strategis nasional tersebut, jajaran Kejaksan Agung mengadakan Entry Meeting (Rapat Pendahuluan) dan Penanda-tanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis/Prioritas di Lingkungan Kementerian PUPR, BUMN PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia di aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, baru-baru ini.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS/Direktur D) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Dr Patris Yusrian Jaya, SH, MH pada entry meeting dan penanda-tanganan pakta integritas tersebut mengatakan, Kejaksaan bertugas dan bertanggung jawab mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tugas dan tanggung jawab tersebut tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Berdasarkan UU tersebut, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang intelijen penegakan hukum berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Wewenang Kejaksaan dimaksud dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang intelijen, yakni dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis. Pengamanan proyek strategis nasional itu penting karena proyek tersebut bertujuan memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur secara cepat sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional serta meminimalisir kesenjangan antar wilayah.
“Pada kesempatan ini, kita melaksanakan entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas terhadap kegiatan total senilai Rp 28.244.971.588.000 (dua puluh delapan triliun dua ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),”ujarnya.
Menurut Patris Yusrian Jaya, pengamanan personil dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan upaya preventif mencegah pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan strategis/prioritas kementerian/lembaga/BUMN.
“PPS yang kami laksanakan tidak menghapuskan personil yang bersangkutan dari pertanggung-jawaban baik secara perdata, adminitrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan. Hal ini saya tegaskan untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal,”katanya. (Matra/RS/PKA).