Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto ketika mengunjungi warga SAD di Sungaiterap, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, bafru-baru ini. (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Komunitas adat terpencil Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi perlu didorong dan diberdayakan agar memiliki kemandirian ekonomi. Hal itu penting guna mmemberikan kepastian sumber kehidupan, kesetaraan sosial dan kepastian hukum bagi warga SAD. Untuk memandirikan SAD, mereka perlu diberikan lahan usaha ekonomi produktif, keterampilan dan permukiman yang menetap.

“Namun demikian, kawasan hutan juga perlu dipertahankan sebagai tempat keberlangsungan warga SAD mengantisipasi masih adanya warga SAD yang tetap mempertahankan pola hidup nomaden dan melangun (hidup berpindah-pindah tidak di kawasan hutan). Pelestarian hutan memberikan jaminan hidup bagi warga SAD yang belum bisa tinggal atau bermukim secara menetap,”ujar Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi di Jambi, Senin (26/8/2024), menanggapi keberadaan warga SAD yang masih banyak hidup nomaden.

Menurut Edi Purwanto, ketika mendampingi Mnteri Sosial, Hj Tri Rismaharani meninjau permukiman SAD di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, baru-baru ini, dirinya melihat bahwa keberlangsungan hidup SAD tidak hanya berdasar pada pemenuhan kesehatan, pendidikan dan sosial. Namun, kelompok-kelompok SAD yang hidup nomaden juga harus memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari dengan kearifan lokal sesuai tradisi mereka seperti berburu dan mengumpulkan hasil hutan.

“Karena itu kelestarian sumber daya hutan harus tetap dipertahankan untuk memberikan sumber penghidupan bagi mereka. Kemudian warga SAD perlu diberdayakan agar memiliki usaha ekonomi produktif, khususnya di bidang pertanian,”katanya.

Edi Purwanto mengatakan, kemandirian ekonomi warga SAD harus benar-benar digerakkan lebih serius sesuai dengan adat – istiadat mereka. Warga SAD tidak bisa dipaksakan hidup bermukim secara menetap dan bekerja seperti petani umumnya karena mereka sudah terbiasa mencari sumber penghidupan di hutan.

“Kita harus gerakkan ekonomi mandiri warga SAD. Awalnya memang mereka kita kita tawari berusaha dengan beternak kambing, sapi dan kerbau. Namun ternyata sesuai adat mereka, warga SAD tidak boleh beternak karena hal itu haram atau pantang bagi memelihara ternak. Jadi nanti kita diskusikan apa saja usaha yang boleh dilakukan warga SAD dan akan kita penuhi,”tuturnya.

Dijelaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah mengupayakan tempat tinggal menetap warga SAD di di dalam kawasan lahan. Di kawasan tersebut akan disiapkan kawasan pertanian, peternakan dan perikanan bagi SAD.

“Dengan demikian, mereka bisa berkumim secara menetap atau melangun. Kawasan hutan yang disiapkan untuk permukiman warga SAD harus berada pada lokasi yang mudah dipantau,”ujarnya.

Edi Purwanto mengatakan, kawasan hutan yang akan disiapkan untuk tempat permukiman warga SAD di Jambi bisa mencapai 10 – 15 hektare (ha). Sedangkan kawasan usaha ekonomi seperti usaha perikanan yang tidak pantang mereka kerjakan bisa mencapai 30 – 40 ha.

“Kita juga akan menyiapkan lokasi usaha ternak burung puyuh, lebah madu dan perkebunan karet untuk usaha ekonomi warga SAD di dalam kawasan hutan,”tambahnya.

Sementara itu, Menteri Sosial, Hj Tri Rismaharani ketika berkunjung ke permukiman komunitas SAD di Sungaiterap, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari baru-baru ini, Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial) akan mengerahkan tim antropolog bekerja sama dengan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi memberikan pendampingan kepada kelompok-kelompok SAD.

“Pendampingan itu penting agar warga SAD lebih cepat mengetahui dan tertarik cara-cara mengembangkan usaha ekonomi produktif dan pola hidup menetap,”ujarnya.

Kelompok warga SAD yang dikunjungi Mensos di Kabupaten Batanghari, yakni warga SAD di bawah pimpinan Tumenggung (Kepala Suku) Ngalembo, Tumenggung Ngalembu, Tumenggung Jelitai, Tumenggung Nyenong, Tumenggung Minang dan Tumenggung Ngirang. (Matra/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *