Konkernas PWI di Hotel Aria Barito, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/8/2024). (Foto : Matra/Arwani).

(Matra, Banjarmasin) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch Bangun menegaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang memutuskan mengganti dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Minggu (18/8/2024) ilegal dan cacat hukum. Pada KLB PWI Pusat tersebut Zulmansyah Sekedang terpilih menjadi Ketua PWI Pusat menggantikan Hendry Ch Bangun.

“Sejak terpilih pada Kongres PWI di Bandung, Jawa Barat, 27 September 2023, saya masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan hasil Kongres PWI di Bandung tersebut sah. Jadi KLB PWI yang dilaksanakan di Jakarta tersebut ilegal dan hanya dongeng orang – orang yang menganggu dan melakukan pelanggaran Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI,”tegas Hendry Ch Bangun pada pembukaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Hotel Aria Barito, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/8/2024).

Menurut Hendry Ch Bangun, selain tak memenuhi syarat, KLB PWI di Jakarta tersebut dilakukan pengurus PWI Pusat yang sudah diberhentikan, yakni Marah Sakti Siregar, Zulmansyah Sekedang dan Luthfi. Mereka tidak berhak melaksanakan KLB PWI tersebut.

Sementara itu, Konkernas PWI 2024 membahas program kerja dan evaluasi kerja dengan tema “Merawat Kebersamaan Menuju PWI Lebih Baik”. Konkernas dihadiri 30 utusan PWI provinsi se-Indonesia termasuk PWI Salatiga.

Konkernas tersebut dibuka dan dipimpin langsung Hendry CH Bangun. Pimpinan sidang Konkernas, yakni Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik dan Ketua PWI Provinsi Yogyakarta, Hudono. Sedang PWI provinsi yang tidak hadir atau tidak mengirimkan utusannya pada Konkernas PWI tersebut, antara lain PWI Provinsi Lampung dan semua PWI Provinsi di Papua.

“Forum Kunkernas ini sah dihadiri lebih dari dua pertiga utusan, yakni 30 provinsi. Ketua PWI provinsi yang hadir sebanyak 13 orang. Masing-masing Ketua PWI Sumut, Sumsel, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatansel, Kalimantan Timur, Kalimantan tengah, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Bengkulu dan Aceh. Sedangkan beberapa provinsi lain diwakili pengurus harian,”katanya.

Jalur Hukum

Menurut Hendry Ch Bangun, pihaknya tetap menempuh ke jalur hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum demi membersihkan nama baik PWI.

“Kita telah melaporkan ke polisi terhadap tuduhan korupsi dan pencemaran nama baik. Hasil audit tidak ada ada dana yang diselewengkan. Yang ditemukan hanya kesalahan administrasi,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hendry Ch Bangun, pihaknya juga melaporkan beberapa nama Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat PWI ke pihak berwajib. Di antaranya, Ilham Bintangdan Tatang S. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan cap PWI.

“Kasus pemalsuan surat dan cap PWI ini kita laporkan. Mereka tidak berhak menggunakan stempel dan kop PWI,”tandasnya. (Matra/Wan/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *