(Matra, Jambi) – Defisit anggaran Provinsi Jambi yang mencapai Rp 52 miliar masih bisa ditolerir menyusul adanya asumsi atau penambahan pendapatan lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2024. Pendapatan lain itu diperkirakan mampu menutupi defisit anggaran tersebut.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi seusai memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Minggu (18/8/2024).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir. Kemudian hadir juga Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH. Rapat paripurna tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda Inisiatif) DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jambi.
Edi Purwanto menjelaskan, hasil rapat DPRD Provinsi Jambi memang menunjukkan adanya defisit anggaran Pemprov Jambi hingga puluhan miliar. Namun defisit anggaran itu masih bisa ditolerir karena adanya asumsi pendapatan lain. Pendapatan lain tersebut, transfer daerah dan Patisipan Interest (PI) perusahaan minyak dan gas.
“Jadi memang kalau defisit hanya sekitar Rp 52 miliar, Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) melihat itu masih sehat dan masih bisa dilaksanakan,”ujarnya.
Dikatakan, pembahasan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi telah melakukan sinkronisasi dan efisiensi penggunaan anggaran. Namun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) program atau kegiatan mandatory spending (penanggung jawab) anggaran tetap berjalan.
“Kita sudah mencoba melakukan beberapa efesiensi penggunaan anggaran beberapa hari sebelumnya. Jadi memang ada program-program yang mohon maaf bisa ditunda di tahun 2025. Tapi anggaran untuk mandatory spending itu tetap. Misalnya anggara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), pendidikan dan kesehatan tentu tidak dikurangi,”katanya.
Sementara itu, juru bicara Tim Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty pada kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, ada ketidak-sesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dengan perkembangan keadaan.
“Pemprov Jambi mengambil beberapa kebijakan untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah dengan cara merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta menaikkan pendapatan,”ujarnya.
Pada rapat paripurna tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi, H Al Haris melakukan penanda-tanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2024.
Terkait Ranperda Inisiatif DPRD Jambi tentang Pengelolaan Air Limbah Dimestik Regional Provinsi Jambi, juru bicara DPRD Provinsi Jambi, Asriadi mengatakan, DPRD Provinsi Jambi membentuk pansus mengenai ranperda tersebut. Pembahasan mengenai ranperda tersebut masih akan berlanjut. (Matra/RS).