Gubernur Jambi, H Al Haris (tengah berdiri) bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, pimpinan Lapas se-Provinsi Jambi dan warga binaan (duduk) pada pemberian remisi HUT ke-79 RI di Lapas Kelas II A Kota Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (17/8/2024). (Foto : Matra/Diskominfo).

(Matra, Jambi) – Sekitar 3.636 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan)dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024).

Remisi tersebut secara simbolis diserahkan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH di Lapas Kelas IIA Kota Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (17/8/2024) siang. Penyerahan remisi itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jambi (Kemenkumham) Provinsi Jambi, M Adan, para pimpinan dan staf Lapas Kelas II A Kota Jambi.

Menurut M Adan, dari sekitar 3.636 orang warga binaan atau narapidana (napi) yang mendapatkan remisi di Jambi, sekitar 3.610 orang yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian masa hukuman) dan 26 orang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas). Sedangkan wargaa binaan lapas anak yang mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 30 orang. Sebangak 28 orang mendapatkan remisi I dan dua orang mendapatkan remisi II.

Sementara itu, Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberian remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat warga negara di mana pun dia berada.

Pemberian remisi tersebut merupakan reward (penghargaan) kepada warga binaan yang patuh dan rajin mengikuti aturan yang ada di lapas atau rutan. Melalui pemberian remisi tersebut, warga binaan yang langsung bebas bisa kembali hidup di tengah masyarakat lebih baik dan benar. Dengan demikian kehidupannya lebih baik lagi di masa depan.

Al Haris mengharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat,”katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Jambi, H Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia yang mendapatkan remisi HUT ke-79 RI mencapai 176.984 orang.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,”katanya.

Yasonna H Laoly menyebutkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” ucapnya.

Yasonna H Laoly meminta seluruh warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam setiap tahapan pembinaan di masa mendatang.

“Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi umum, jadikan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi, “ujarnya. (Matra/RS/SW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *