Tim Pidsus Kejati Sumsel menggeladah kantor BPN Kota Palembang, Sumsel di Kota Palembang, Selasa (13/8/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palembang, Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (13/8/2024).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait peningkatan tahapan penanganan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dari penyelidikan ke penyidikan. Aset tersebut berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Sumsel.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Selasa (13/8/2024) menjelaskan, penggeledahan kantor BPN dan Badan Pendapatan Kota Palembang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Dijelaskan, pada penggeldahan tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu. Bukti-bukti yag disita tersebut berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, Tim Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan proses hukum kasus korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aset tersebut berupa asrama mahasiwa Mesuji, Sumsel di Yogyakarta. Kasus penjualan aset asrama mahasiswa Mesuji, Sumsel di Yogyakarta tersebut melibatkan enam orang tersangka. (Matra/RS/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *