Sekda Pemprov Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH pada Pleno Provinsi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Provinsi Jambi di Odua Weston Hotel Jambi, Kota Jambi, Selasa (13/8/2024). (Foto : Matra/DiskominfoProvinsiJambi).

(Matra, Jambi) – Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Provinsi Jambi baru mampu mencapai 1,88 poin hingga akhir tahun 2023. IPS Provinsi Jambi tersebut masih terpaut jauh di bawah target standar IPS nasional tahun 2025 sekitar 2,6 poin. Capaian IPS Provinsi Jambi tersebut menunjukkan reforamasi birokrasi di Provinsi Jambi belum berhasil secara maksimal.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Dr H Sudirman, SH, MH pada Pleno (Rapat) Provinsi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Provinsi Jambi di Odua Weston Hotel Jambi, Kota Jambi, Selasa (13/8/2024). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, MStat.

Menurut Sudirman, IPS telah menjadi salah satu indikator yang digunakan menilai keberhasilan reformasi birokrasi saat ini. Baik reformasi di bidang kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah. Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan IPS sebagai indikator outcome (hasil) prioritas urusan statistik pada tahun 2025 dengan target nasional sebesar 2,6 poin atau berpredikat baik.

“Sementara itu, IPS Provinsi Jambi tahun 2023 baru mencapai 1,88 poin atau predikat cukup. Jadi menjadi pekerjaan rumah kita untuk meningkatkan capaian IPS Provinsi Jambi di masa mendatang,”katanya.

Dikatakan, penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi referensi dalam membangun statistik lintas sektoral. Karena itu, Pleno Provinsi EPSS tersebut diharapkan bisa menjadi langkah efektif bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk melihat perkembangan pembangunan statistik sektoral di kabupaten kota.

“Hal ini tentunya akan memudahkan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi sebagai wali data di tingkat provinsi melaksanakan tugasnya melakukan pembinaan terhadap wali data tingkat kabupaten/kota,”ujarnya.

Peserta Pleno Provinsi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Provinsi Jambi di Odua Weston Hotel Jambi, Kota Jambi, Selasa (13/8/2024). (Foto : Matra/DiskominfoProvinsiJambi).

Sudah Diatur

Menurut Sudirman, tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral yang dilaksanakan perangkat daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kemudian pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral itu juga diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 28 Tahun 2022.

“Melalui kedua peraturan tersebut, kita berharap mampu mendorong dan memberikan akselerasi atau percepatan peningkatan pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi secara efektif, efisien dan berkesinambungan,”katanya.

Dikatakan, saat ini dibutuhkan suatu alat untuk mengukur sejauh mana keberhasilan pembangunan statistik yang telah dikelola oleh pemerintah daerah. EPSS yang memiliki output (hasil), yaitu nilai IPS menjadi sarana strategis melihat sejauh mana tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jambi.

“Karena itu kegiatan ini turut terlibat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kominfo, Biro Organisasi, Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi. Tujuannya memperkuat sinergi pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi serta menguatkan komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin baik bersama BPS sebagai pembina data statistik,”katanya.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, MStat pada kesempatan tersebut mengatakan, EPSS merupakan kegiatan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kegiatan ini akan menghasilkan nilai IPS. IPS memiliki rentang nilai mulai dari 1 – 5. Rentang nilai tersebut mempresentasikan sejauh mana tingkat kematangan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,”katanya.

Agus Sudibyo melaporkan, Pleno Provinsi EPSS Provinsi Jambi tersebut diikuti 79 orang peserta. Sebanyak lima orang peserta berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Bappeda Provinsi Jambi, Diskominfo Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi serta Biro Organisasi Pemprov Jambi.

Sedangkan 55 orang peserta berasal BPS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Masing-masing Kepala BPS kabupaten/kota sebanyak 11 orang. TPB kabupaten/kota tiga orang, Tim Pelaksana EPSS satu orang dan BPS Provinsi Jambi 19 orang. Peserta dari BPS Provinsi Jambi, yakni Kepala BPS Provinsi Jambi, TPB Provinsi Jambi, Tim Penjaminan Kualitas (TPK), Tim Pelaksana EPSS dan panitia. (Matra/RS/WA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *