Ilham Kurniawan Dartias (kanan), tim penasihat hukum pegawai honorer DPRD Provinsi Jambi, Rahma Asy Syifa (dua dari kiri) memberikan keterangan seusai Sidang Etik Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan penggelapan upah perjalanan dinas pegawai honorer DPRD Jambi, di DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (12/8/2024). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Badan Kehormatan (DK) DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang etik terkait kasus dugaan penggelapan upah atau tunjangan perjalanan dinas seorang pegawai honorer yang dilakukan WakilKetua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, BA, SPsi, MSi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (12/8/2024).

Sidang etik yang dipimpin Ketua DK DPRD Provinsi Jambi, H Evi Suherman tersebut memasuki tahapan meminta keterangan dan bukti-bukti dari korban atau pengadu, seorang pegawai honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Provinsi Jambi, Rahma Asy Syifa. Pada sidang tersebut, Rahma Asy Syifa didampingi penasihat hukumnya, Ilham Kurniawan Dartias, SH,MH dan rekan-rekan.

Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman kepada wartawan seusai sidang etik tersebut menjelaskan, pada sidang etik tahap pertama kasus dugaan penggelapan biaya perjalanan dinas pegawai honorer DPRD Provinsi Jambi hari ini, Senin (12/8/2024), pihaknya memanggil pengadu, Rahma Asy Syifa. BK DPRD Provinsi Jambi sudah menerima alat-alat bukti dari Rahma Asy Syifa. Kemudian pihak BK BK DPRD Provinsi Jambi juga sudah memintai keterangan dari Rahma Asy Syifa.

Dikatakan, kasus kasus tersebut akan diproses lebih lanjut. Pihaknya meminta saudari Asy Syifa dapat mendatangkan dan menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang membuktikan bahwa ada perintah dari saudara Pinto terkait penghentian pemberian upah honorer DPRD Jambi tersebut maupun bukti pencairan dana tersebut dari Sekretaiat DPRD Provinsi Jambi.

“Bukti yang diserahkan Rahma Asy Syifa ke pihak BK DPRD Provinsi Jambi cukup banyak. Ada bukti tentang perjalanan dinas, bukti tentang uang yang masih diduga ditahan Pinto,”ujarnya.

Menurut Evi Suherman, pihaknya akan melanjutkan sidang etik tersebut, Jumat (16/8/2024) dengan meminta keterangan Pinto Jayanegara. Pihaknya akan meminta keterangan terkait kasus tersebut.

“Hari ini kami menunggi kehadiran Pinto Jayanegara. Namun hingga kini beliau belum bisa hadir.Jadi kami menjadwalkan melakukan sidang etik Jumat (16/8/2024) untuk mendengarkan keterangan Pinto Jayanegara,”ujarnya.

Dikatakan, jika Pinto Jayanegara benar-benar terbukti menggelapkan biaya perjalanan dinas pegawai honorer DPRD Provinsi Jambi tersebut, yang bersangkutan bisa kena sanksi, termasuk sanksi pemberhentian. Namun sanksi tersebut harus tetap didasarkan pada hasil-hasil sidang etik. Karena pegawai honorer DPRD Provinsi Jambi sebagai korban diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penggelapan biaya perjalanan tersebut.

Sudah Cair

Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Rahma Asy Syifa, Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH seusai sidang etik tersebut menjelaskan, pihak klien mereka, Rahma Asy Syifa sudah memberikan keterangan bukti-bukti dan keterangan kepada BK DPRD Provinsi Jambi mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Dijelaskan, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Pinto Jayanengara antara lain, tidak memberikan hak-hak anggota atau honorer DPRD Provinsi Jambi, yaitu Rahma Asy Syifa hingga saat ini. Padahal berdasarkan informasi yang diterima Tim Penasihat Hukum Rahma Asy Syifa, pihak Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi sudah mencairkan uang perjalanan dinas dan reses atas nama Rahma Asy Syifa.

“Namun uang perjalanan dinas dan reses yang seharusnya diberikan kepada Rahma Asy Syifa tersebut ditahan atau tidak diberikan Pinto Jayanegara. Selain keterangan tersebut, Rahma Asy Syifa juga sudah menyampaikan semua bukti-bukti surat mulai dirinya bekerja sebagai asisten Pinto Jayanegara hingga beliau diberhentikan Pinto Jayanegara,”katanya.

Menurut Ilham Kurniawan Dartias, pihaknya juga meminta BK DPRD Provinsi Jambi menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara tersebut. Beberapa orang saksi mengetahui periswa tersebut. Pada sidang etik tersebut, materi mengenai adanya saksi yang mengetahui adanya penahanan hak honorer DPRD Jambi tersebut turut disampaikan pada BK DPRD provinsi Jambi.

Dijelaskan, total biaya perjalanan Rahma Asy Syifa yang tidak diberikan atau ditahan Pinto Jayanegara mencapai Rp 20 juta. Biaya tersebut terhitung mulai Januari hingga April. Kemudian Pinto Jayanegara juga memberhentikan Rahma Asy Syifa. Padahal sampai sekarang, pihak Sekwan DPRD Provinsi Jambi belum memberikan surat pemberhentian kepada Rahma Asy Syifa sebagai pegawai honorer DPRD Provinsi Jambi.

Ilham Kurniawan Dartias menambahkan, yang lebih miris lagi, ketika Rahma Asy Syifa sudah pernah menanyakan masalah hak-haknya selama mengikuti perjalanan dinas atau reses Pinto Jayanegara di hadapan Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Mei lalu.

Karena dinilai terlalu lancing, Pinto Jayanegara malahan membawa Rahma Asy Syifa ke Polsek Telanaipura. Saat itu, Rahma Asy Syifa diperiksa polisi di Polsek Telanipura mulai jam 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dinihari.

“Perlakuan Pinto Jayanegar terhadap Rahma Asy Syifa tersebut tidak manusiawi. Kok seorang wanita yang menuntut haknya atas pekerjaannya malah dilaporkan ke polisi,”ujarnya.

Dijelaskan, sejak kasus ini terungkap ke publik (masyarakat umum) sejak April lalu hingga kini, belum ada niat baik Pinto Jayanegara menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Karena itu pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. (Matra/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *