(Matra, Palembang) – Mantan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), R yang terlibat korupsi proyek jaringan internet desa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang, Sumsel selama 20 hari mulai Jumat (9/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024).
Penahanan dilakukan menyusul penyerahan tersangka R dan barang bukti korupsi yang dilakukannya (Tahap II) dari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba di kantor Kejati Sumsel, Jumat (9/8/2024). Selanjutnya, JPU Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan terangka R ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, JUmat (9/8/2024) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Timpidsus Kejati Sumsel, tersangka R ketika menjabat Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba dinyatakan terbukti terlibat dugaan korupsi Proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal (Internet) Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 27 miliar. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi jarigan internet desa tersebut dengan modus operandi atau cara mark up (menggelembungkan) harga langganan internet desa.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya di depan hokum, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal Primair (pokok) dan Subsidair (tambahan). Secara Primair, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan secara Subsidair, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Timpidsus Kejati Sumsel sudah menyita aset tersangka R berupa satu unit rumah mewah di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba,satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R dan satu akte jual beli atas nama tersangka R.
KOrupsi proyek internet desa di Kabupaten Muba tersebut juga melibatkan MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) dan tersangka HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Sumsel.(Matra/RS/PKS).