(Matra, Jakarta) – Mantan Kepala Kejaksaan Tinngi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Dr Rudi Margono, SH, MH yang pindah tugas menjadi Kajati DKI Jakarta medio Maret 2024 kini menempati jabatan baru menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dr Rudi Margono menjadi Kabandiklat Kejaksaan RI dilakukan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Dr Rudi Margono menggantikan pejabat Kabandiklat Kejaksaan RI sebelumnya, Tony T Spontana.
Menurut ST Burhanuddin, Badan Diklat Kejaksaan RI merupakan pilar bagi institusi Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum. Tanpa adanya Badan Diklat yang kapabel, Kejaksaan akan kesulitan mencari jaksa yang memiliki penalaran dan analisa hukum yang baik untuk diaplikasikan dalam penugasan.
Karena itu, kata ST Burhanuddin, Badan Diklat harus mampu merencanakan kurikulum serta silabus yang relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Kemudian Badan Diklat juga dituntut memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang mampu menunjang kebutuhan peserta diklat sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan dengan optimal serta dapat mencetak Insan Adhyaksa yang mampu menghadapi tantangan serta perkembangan dinamika hukum yang kian kompleks.
ST Burhanuddin mengatakan, Badan Diklat Kejaksaan RI telah mecatatat prestasi sebagai penyelenggara Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang.
“Prestasi tersebut saya harap menjadi tolak ukur sekaligus penyemangat bagi Kepala Badan Diklat yang baru untuk terus menyempurnakan program yang telah ada,”ujarnya.
Selain itu, lanjut ST Burhanuddin, Kejaksaan saat ini masih kokoh sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini menggambarkan keberhasilan dari Badan Diklat dalam membentuk karakter Jaksa-Jaksa berintegritas dan memiliki moralitas yang baik berlandaskan Trapsila Adhyaksa.
ST Burhanuddin mengharapkan keberhasilan tersebut jangan membuat para insan Adhyaksa terlena. Sebab masih ada catatan perbaikan yang harus segera dibenahi Badan Diklat. Antara lain perbaikan akreditasi pada Pusdiklat Mapim.
Menurut ST Burhanuddin hal tersebut perlu diperhatikan mengingat Badan Diklat memegang peranan penting mengembangkan sumber daya manusia di Kejaksaan. Selain itu, dalam perekrutan widyaiswara atau tenaga pengajar, Badan Diklat Kejagung meminta melakukan rekrutmen berdasarkan prinsip teknokrasi.
Rekrutmen widyaiswara juga harus dipastikan telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
ST Burhanuddin juga menginstruksikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang baru, DrRudi Margono berperan aktif menjadikan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas institusi sebagaimana termaktub dalam Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024.
“Saya yakin penempatan saudara Dr Rudi Margono, SH, MHum pada jabatan ini mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa,”katanya. (Matra/RS/PKA).