Wali Kota Pematangisnatar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA (tengah) menanda-tangani pembangunan dan pengelolaan “Mall” Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar di ruang data Pemkot Pematangsiantar, Sumut, Senin (5/8/2024). (Foto : Matra/DiskominfoSiantar).

(Matra, Kota Pematangsiantar) – Warga Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat akan dapat lebih mudah, murah dan lancar mengurus berbagai keperluan menyusul pembangunan Mall (Pusat) Pelayanan Publik (MPP) di kota tersebut. Gedung MPP Kota Pematangsiantar yang dibangun di Lantai III pusat perbelanjaan PT Ramayana, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar tersebut akan segera dibuka.

“Beberapa hari ke depan, Pemkot Pematangsiantar akan meresmikan pembukaan MPP di Ramayana Pematangsiantar, Jalan Sutomo. Pembangunan dan pengelolaan MPP ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya,”kata Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA pada Penanda-tanganan kerja sama pembangunan dan pengelolaan MPP Kota Pematangsiantar di ruang data Pemkot Pematangsiantar, Sumut, Senin (5/8/2024).

Penanda-tanganan pembangunan dan pengelolaan MPP Kota Pematangsiantar tersebut dilakukan Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Sofie M Saragih, SSTP, MSi, kepala 12 instansi terkait dan pihak manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Ruang Data Pemkot Pematangsiantar.

Pada kesempatan itu dilakukan juga penanda-tanganan ditandatangani adendum (tambahan) kedua Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS) dan Penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama antara DPMPTSP dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di pusat perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani pada kesempatan tersebut menjelaskan, pembangunan MPP Kota Pematangsiantar tersbeut akan dibangun di Lantai III pusat perbelanjaan Ramayan Kota Pematangsiantar. Pembangunan MPP tersebut penting memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pembangunan MPP tersebut berpedoman Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dikatakan, pembangunan MPP di Kota Pematangsiantar dimaksudkan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. MPP dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat.

Susanti Dewayani mengatakan, penyederhaan dan prosedur dan integrasi pelayanan MPP akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

“Prinsip yang dianut dalam MPP, yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan,”ujarnya.

Menurut Susanti Dewayani, untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi. Pelayanan publik tersebut dilakukan atas kerja sama pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta dalam satu tempat berupa MPP.

Dikatakan, untuk mensukseskan terselenggaranya MPP, para pihak diharapkan melaksanakan tugas atau kewajiban sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Susanti Dewayani mengapresiasi komitmen dan kerja keras PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dan PT Inti Griya Prima Sakti yang telah turut menyukseskan program pemerintah melalui penyediaan lokasi MPP Kota Pematangsiantar. Apresiasi juga disampaikan kepada semua instansi terkait, BUMN dan BUMD yang telah bersedia mengintegrasikan layanannya pada MPP Kota Pematangsiantar.

“Pembangunan MPP menunjukkan komitmen kita bersama khususnya kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa kita akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang kita cintai,”tukasnya.

Sementara itu, Direktur PT Ramayana Sentosa Lestari Tbk, Halomoan Hutabarat mengatakan, pembangunan MPP di Kota Pematangsiantar ini merupakan yang ketiga dilakukan perusahaan tersebut. Sebelumnya, PT Ramayani Sentosa Lestari juga sudah membangun MPP di Kota Padang, Sumatera Barat dan Lampung.

“Semoga kehadiran MPP di Kota Pematangsiantar ini bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan dampak positif bagi usaha kami,”ujarnya.

Sedangkan menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pematangsiantar, H Maranaik Hasibuan, MA pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada kepada Pemkot dan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA karena diikut-sertakan mengisi MPP.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkota Pematangsiantar, Hendra TP Simamora, SSTP, MSi menjelaskan, penanda-tanganan perjanjian kerja sama Pemkot Pematangsiantar, pihak swasta dan 12 instansi pemerintah tersbeut bertujuan guna mewujudkan keterpaduan MPP Kota Pematangsiantar.

Instansi yang turut memberikan pelayanan di MPP Kota Pematangsiantar, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, Kantor Pertanahan, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, PT Taspen, Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Perumda Tirta Uli. (Matra/RS/DKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *