Rumah mewah milik tersangka korupsi jaringan internet desa Kabupaten Muba di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel disita Timpidsus Kejati, Sumsel, Kamis (1/8/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah aset tersangka kasus korupsi pembangunan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasi (Muba), Provinsi Sumsel di Kabupaten Muba, Sumsel, Kamis (1/8/2024).

Aset tersebut milik tersangka R, mantan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba yang terlibat korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, aset tersangka korupsi proyek jaringan internet desa di Muba tersebut, yakni satu unit rumah di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba,satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R dan satu akte jual beli atas nama tersangka R.

Dijelaskan, selain menita asset tersangka, Timpidsus Kejati Sumsel juga memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka R. Seorang saksi, yakni A yang menjadi saksi jual beli rumah tersangka R. Kemudian saksi Rd yang merupakan kakak tersangka R. Saksi Rd ikut menemani tersangka R melakukan jual beli rumah di rumah RC (Plt Kadis PMD Kabupaten Muba). Selanjutnya saksi, H selaku pembeli rumah.

“Pemeriksaan saksi dilakukan di Kejati Sumsel, Kamis (1/8/2024) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Para saksi dicecar dengan sebanyak 15 pertanyaan. Berdasarkan keterangan saksi, rumah yang disita Timpidsus Kejati Sumsel memang benar milik tersangka R,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Internet Desa di Kabupaten Muba melibatkan tiga orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hokum, yakni tersangka HF yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Sumsel.

Kemudian tersangka MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) ke Tim JPU Kejari Muba dan tersangka R. Perbuatan korupsi ketuga tersangka dinyatakan merugikan negara sekitar Rp 27 miliar. (Matra/RS/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *