Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (dua dari kanan), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Burhanuddin Mahir, Gubernur Jambi, H Al Haris dan Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman (kiri) seusai sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi mengenai persetujuan pengesahan tiga perda di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (1/8/2024). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi menyetujui pengesahan tiga rencana peraturan daerah (Rranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (1/8/20245). Ketiga ranperda yang disetujui menjadi perda tersebut, yakni Ranperda tentang Grand Design (Rencana Induk) Pembangunan Kependudukan
Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050.

Kemudian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.

Sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir. Turut hadir pada kesempatan itu Gubernur Jambi, H Al Haris.

Sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi tersebut diawali dengan laporan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori mengenai Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi.

Semua fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 disahkan menjadi Perda. Kemudian semua fraksi juga menyetujui pengesahan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050 menjadi Perda Provinsi Jambi.

Fraksi PDI Perjuangan pada pandangan akhir yang dibacakan juru bicara, Lilis Ismayani menyebutkan, Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyetujui ketiga ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

“Perda merupakan adalah suatu instrumen atau regulasi untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan dalam rangka menuju kearah yang lebih baik. Dengan demikian kesejahteraan, rasa keadilan dan kepastian hukum yang diidam-idamkan masyarakat dapat terwujud sebagaimana yang kita harapkan,”katanya.

Menurut Lilis Ismayani, Fraksi PDIP mengharapkan Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045 nantinya dapat secara konsisten mengidentifikasi permasalahan yang ada di Provinsi Jambi dan merumuskannya dalam perencanaan pembangunan secara tepat.

Terkait dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan, lanjut Lilis Ismayani, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan ranperda tersebut dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaksanakan prioritas pembangunan kependudukan.

“Perda ini sekaligus juga kita haraplan mampu meningkatkan kepedulian para pengampu kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan. Hal itu merupakan suatu kesatuan yang saling beintegrasi dan bersinergi dalam setiap langkah dan pencapaiannya,”paparnya.

Sementara itu, semua fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyimpulkan menyetujui tiga ranperda yang dibahas pada sidang paripurna tersebut disahkan menjadi perda dengan berbagai catatan, ketigaperda tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti pemerintah.

Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan akhir, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, Gubernur Jambi, H Al Haris dan para ketua fraksi melakukanpenanda-tanganan berita acara persetujuan bersama terhadap pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, Ranperda RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan
Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050 menjadi Perda Provinsi Jambi. (Matra/RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *