
(Matra, Jakarta) – Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) didakwa terlibat melakukan korupsi niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Ketiga mantan Kadis ESDM Babel yang dijadikan terdakwa korupsi tersebut, masing-masing Suranto Wibowo (Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019), Rusbani alias Bani (Kadis ESDM Babel periode Maret 2019 – 2021) dan Amir Syahbana (Kadis ESDM Babel periode 2021-2024).
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Ketua JPU yang juga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi, SH, MHum dalam dakwaannya menyebutkan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan Primair (pokok) dan Subsidair (tambahan).
Secara Primair, keterlibatan ketiga terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah dan IUP di PT Timah tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan secara Subsidair, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara atau kasus korupsi tata niaga timah dan IUP PT Timah di Babel yang melibatkan tiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut dilanjutkan Rabu (7/8/2024) untuk mendengarkan Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) pihak terdakwa melalui penasihat hukum mereka. (Matra/RS/PKA).