(Matra, Jakarta) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Korporasi (Grup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Pemeriksaan saksi tersbeut dilakukan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Para saksi yang diperiksa, yakni HRZ selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, HRDS (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu tahun 2000) dan MBSB (mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu 2012 – 2016).
Kemudian saksi AR (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Inhu 2011 – 2017), AF (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu), UF (Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau), MWD (Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Propinsi Riau/mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhu 2002-2008) dan EH (Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera 2019 – 2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum menjelaskan, kedelapan saksi tersebut diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU beberapa perusahaan anggota grup PT Duta Palma. Masing-masing, PT Palma Satu,PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU di tubuh PT Duta Palma Grup,”katanya. (Matra/RS/PKA).