(Matra, Muarojambi) – Nilai-nilai luhur adat – istiadat memiliki peranan penting menjadi pedoman hidup bagi warga masyarakat desa. Nilai-nilai luhur adat – istiadat menjadi landasan bagi masyarakat desa merajut kebersamaan dan kekeluargaan guna memajukan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Karena itu para kepala desa yang berperan sebagai pemimpin pemerintahan di desa wajib membina, mengawal dan menerapkan adat – istiadat membangun desa masing-masing. Para kepala desa juga harus memiliki komitmen tinggi menjaga agar nilai-nilai adat – istiadat yang luhur jangan sampai luntur.
“Nilai-nilai luhur adat – istiadat menjadi alat perekat bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Muarojambi di lapangan kantor Bupati Muarojambi, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Selasa (30/7/2024).
Pada kesempatan itu dilakukan juga Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 149 orang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muarojambi sebagai Pemangku Adat. Turut hadir pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi, Drs H Raden Najmi.
Bantuan Modal
Al Haris pada kesempatan tersebut menyerahkan bantuan modal Rp 125 juta kepada 25 orang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) se-Kabupaten Muarojambi. Masing-masing plaku UMKM mendapatkan bantuan modal Rp 5 juta.
Selain itu Al Haris juga menyerahkan bantuan alat mesin pertanian, kultivator kepada enam orang anggota kelompok tani. Selain itu menyerahkan bantuan bantuan revitalisasi ekonomi dan bantuan kepada seorang pelaku usaha kreatif.
Kemudian menyerahkan bantuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Satuan Kerja (Satker) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kepada Kelompok Masyarakat Mangkuang Sejahtera, Kelompok Masyarakat Alam Lestari, Kelompok Masyarakat Sepakat, Kelompok Masyarakat Berkah Alam dan Kelompok Masyarakat Karya Bersama senilai Rp 200 juta. Al Haris juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Penegerian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepada 19 PAUD.
Menurut Al Haris, kolaborasi (Kerja sama) antara kepala desa dan ketua lembaga adat desa menjadi kunci mengangkat dan menerapkan hukum adat di masing-masing desa. Hukum adat berperan penting menciptakan ketertiban hidup masyarakat desa, termasuk dalam pelestarian lingkungan dan mencegah masalah-masalah sosial.
“Hukum adat juga penting diterapkan memutuskan berbagai perkara atau persoalan masyarakat desa. Jadi kepala desa dan ketua lembaga adat harus bekerja mengangkat dan menerapkan hukum adat di desanya masing-masing,”katanya.
Dikatakan, pengukuhan para kepala desa di Muarojambi sebagai pemangku adat bukan hanya merupakan penghormatan atas dedikasi dan komitmen mereka membangun desa. Tetapi juga sebagai langkah strategis menjaga keberlangsungan budaya dan nilai-nilai tradisional yang kaya di masyarakat Jambi.
Anak Berkarakter
Terkait peringatan Hari Anak Nasional, Al Haris mengatakan, segenap jajaran pemerintah di Muarojambi, termasuk para kepala desa hendaknya meningkatkan perhatian terhadap perlindungan, pembinaan dan pendidikan anak-anak. Hal itu penting karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu ditempa menjadi generasi berkualitas dan berkarakter.
“Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan daerah dan nasional. Kepada mereka kelak daerah dan negara ini dipercayakan dan dipertaruhkan. Karena itu kita harus membekali mereka semaksimal mungkin agar mereka memiliki kompetensi yang baik, mandiri dan memiliki karakter yang baik,”ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muarojambi, Raden Najmi mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan kepala para kepala desa dan BPD agar benar-benar memperhatikan kelestarian adat – istiadat. Masyarakat Muarojambi selama ini masih tetap melestarikan dan menerapkan adat – istiadat mengatur kehidupan masyarakat, terutama di desa-desa.
“Kami mengharapkan para kepala desa dan pengurus BPD di Muarojambi tetap berupaya melestarikan dan menerapkan adat – istiadat dalam menata kehidupan masyarakat desa,”ujarnya. (Matra/RS/SW).