(Matra, Batam) – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JSM) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memperluas penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya judi online. Setelah melakukan penyuluhan hukum bahaya judi online di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Tanjungpinang, Kepri, Tim JMS Kejati Kepri melanjutkan penyuluhan bahaya judi online tersebut ke Kota Batam, Kepri.
Penyuluhan hukum mengenai pemberantasan judi online di Kota Batam dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kota Batam, Rabu (24/7/2024) dan di SMAN 5 Kota Batam, Jumat (26/07/2024). Penyuluhan hukum mengenai pemberantasan judi online di kedua sekolah tersebut dihadiri ratusan orang siswa dan guru.
Penyuluhan hukum bertajuk “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online” yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, SH, MH tersebut turut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, M Chadafi Nasution, SH, MH.
Kemudian hadir juga Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Yuliana, SSos, MM, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pendidikan Kepri, Charisma Manullang, SIp, MH, Kepala Sekolah SMKN 6 Batam Abdul Mukti, MMPd dan Kepala Sekolah SMAN 5, Kota Batam, Jamal Dinata, SPd, MM.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso pada penyuluhan hukum bahaya judi oline di SMN 5 Kota Batam, Jumat (26/7/2024) menjelaskan, penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah tersebut salah satu wujud keseriusan Kejati Kepri mengkampanyekan anti judi online. Penyuluhan hukum mengenai bahaya judi online tersebut dapat memberikan edukasi kepada para peserta didik/ pelajar mengenai “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online” di lingkungan sekolah. Melalui JMS tersebut, Kejati Kepri juga bisa memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para pelajar tingkat SMA dan sederajat.
“Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA. Tujuannya memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan tagline ‘Kenali Hukum Jauhkan Hukuman’,“katanya.
Menurut Denny Anteng Prakoso, perjudian merupakan suatu tindak pidana yang mempertaruhkan sejumlah uang. Pemenang mendapat uang taruhan, Jadi judi merupakan nasib, permainan yang bersifat untung-untungan. Sedangkan judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
“Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara,”katanya.
Dijelaskan, bahaya judi online berpotensi membuat kecanduan dan merusak pikiran. Judi online juga dirancang menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan. Karena itu judi online dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk dan bangkrut.
Denny Anteng Prakoso mengatakan, judi online bersifat kriminogen yang bisa membuat pelakunya berbuat nekat melakukan apapun seperti mencuri, menipu dan sebagainya untuk mendapatkan uang atau modal berjudi. Pelaku berharap bisa mendapat uang dengan instan melalui judi online.
“Judi online juga dapat merusak mental seperti depresi atau stres, kecemasan yang berlebih dan perasaan putus asa. Jenis konten perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan sistem billing (penagihan) operator Bandar,”katanya.
Tingkatkan Kesadaran
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, SH, MH pada kesmepatan itu menjelaskan, pelaksanaan JMS merupakan salah satu upaya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Hal itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dijelaskan, Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) merupakan wujud nyata kinerja Kejaksaan RI melaksanakan amanat Presiden RI untuk mewujudkan Nawa Cita Poin VIII. Nawa Cita tersebut menyebutkan “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa”.
Upaya tersebut menitikberatkan Revolusi Karakter Bangsa di bidang Pendidikan Nasional. Upaya itu perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif. Salah satu langkah strategis dan efektif guna mewujudkan revolusi karakter bangsa bidang pendidikan, yakni penyuluhan dan penerangan hukum. Jadi JMS merupakan bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Anang Suhartono lebih lanjut menjelaskan, Program JMS menitik-beratkan pemberantasan perjudian online karena kasus perjudian online saat ini meningkat drastic dan semakin meluas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat peduli terhadap pemberantasan judi online karena perjudian online banyak menimbulkan masalah sosial.
Salah satu bukti kepedulian tersebut, lanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga kini sudah menutup (memblokir) sekitar 2,1 juta situs judi online. Perjudian online bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah. Namun judi mempertaruhkan masa depan.
“Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Kejaksaan RI melalui petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI juga mengamanatkan untuk mensosialisasikan permasalahan atau bahaya judi online di lingkungan sekolah,”katanya.
Dijelaskan, beberapa upaya penting yang bisa dilakukan mengatasi judi online, yakni mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan. Kemudian berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu.
“Selain itu memblokir dan membatasi akses ke situs judi online, beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke olahraga, kesenian, dan sebagainya, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).