(Matra, Jambi) – Kasus korupsi di Provinsi Jambi benar-benar bagaikan air Sungai Batanghari, airnya tenang namun pusaran arusnya deras. Hal itu ditandai dengan suasana adem-ayem kegiatan-kegiatan pembangunan di Jambi, namun ternyata kasus-kasus korupsinya cukup banyak.
Korupsi tersebut tidak hanya terjadi di lembaga-lembaga pemerintahahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Jambi, tetapi juga terjadi di lingkungan perusahaan besar minyak dan gas (migas) seperti PetroChina dan perusahaan batu bara.
Beberapa kasus mega korupsi di Jambi terungkap ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar pemaparan mengenai kinerja berkaitan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di kantor Kejati Jambi, Kota Jambi, Senin (22/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Hermon Dekristo, SH, MH pada kesempatan tersebut mengukap penanganan lima kasus korupsi yang kini sedang ditangani Kejati Jambi. Satu dari kasus korupsi tersebut, yakni korupsi di perusahaan minyak dan gas (migas) besar di Jambi, PetroChina International Jabung Ltd.
“Kasus korupsi di tubuh PetroChina yang sedang diselidiki, yakni dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2014,”katanya.
Sementara itu seperti disiarkan media online law-jastice.co (5 Juli 2023), dugaan korupsi di tubuh PetroChina itu awalnya terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan pengelolaan keuangan PetroChina medio 2022. Berdasarkan laporan sebanyak 48 halaman tersebut ditemukan adanya empat temuan terkait PetroChina di Jambi.
Di antaranya, penguasaan kawasan hutan di beberapa lokasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Hal tersebut dinilai merugikan negara sekitar Rp 1,16 miliar.
Menurut Hermon Dekristo, pihaknya akan mengusut hingga tuntas dugaan korupsi di tubuh PetroChina dan empat kasus korupsi lainnya yang kini ditangani Kejati Jambi. Kasus korupsi yang saat ini dalam tahap penyelidikan Kejati Jambi, yakni dugaan penyimpangan dana bagi hasil dan dana reboisasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari tahun 2017 – 2020. Kemudian kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kegiatan pertambangan batu bara tahun 2021-2022.
Korupsi Dana Sawit
Sedangkan kasus korupsi yang kini dalam tahap penyidikan Kejati Jambi, yakni dugaan korupsi pemberian Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2022.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kini sedang memeriksa saksi-saksi dan ahli terkait kasus ini dugaan korupsi peremajaan kebun sawit ini,”jelasnya.
Satu lagi kasus korupsi yang memasuki tahap penyidikan di Kejati Jambi, yaitu dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi tahun 2018-2019.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BNI ini juga sedang berlangsung,”katanya.
Selain itu, lanjut Hermon Dekristo, itu, Timpidsus Kejati Jambi kini juga sudah menerima berkas berkas perkara tindak pidana perpajakan dari penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) – Jambi. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan.
Pelindo dan PTPN
Sementara itu, berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), hingga kini masih ada dua kasus mega korupsi yang menyita perhatian publik. Satu kasus, yakni kasus korupsi di PT Pelindo (Persero) tahun 2019 – 2021. Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 3,9 miliar tersebut menyeret unsur-unsur pimpinan PT Pelindo Jambi.
Masing-masing, mantan General Manager (GM) PT Pelindo 2 Jambi periode 2019 – 2021, ST, mantan GM PT Pelindo 2 Jambi periode 2021 – 2023, CRA dan mantan Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo 2 Jambi 2020 – 2023, AR. Kemudian dua pihak kontraktor, Direktur Utama (Dirut) PT Way Berhak Perkasa, YL dan konsultan pengawas, MIH.
Namun pada sidang putusan kasus korupsi PT Pelindo 2 Jambi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi medio, Kamis (27/7/2024), mantan GM PT Pelindo 2 Cabang Jambi, CRA divonis bebas. Para terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun hanya bawahannya, yakni AR, ST, MTY dan MIH.
Satu lagi kasus mega korupsi di Jambi yang belum diproses hingga ke pengadilan, yakni kasus korusi di PTPN VI Jambi – Sumbar. Kasus korupsi di PTPN VI Jambi – Sumbar tersbeut terkait dengan akuisisi (pengambil-alihan) PT Mendahara Agrowijaya Industri, Kabupaten Tanjungjabung Timur yang dilakukan PTPN VI Jambi – Sumbar tahun 2012.
Nilai akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri yang dilakukan PTPN VI Jambi – Sumbar tersebut mencapai Rp 146 miliar. Proses akuisisi tersebut diduga bermasalah. Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada proses akuisisi tersebut terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 73 miliar. Mantan Menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN), Dahlan Iskan sudah diperiksa di Polda Jambi terkait kasuskorupsi tersebut medio Oktober 2023. (Matra/RS/BerbagaiSumber).