
(Matra, Tanjungpinang) – Jajaran kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengintensifkan penyuluhan hukum terkait bahaya judi online (internet) ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk ke lingkungan pelajar atau sekolah-sekolah. Melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Kepri menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (24/7/2024).
Penyuluhan hukum tersebut dipimpin Ketua Tim JMS Kejati Kepri yang juga Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, M Chadafi Nasution, SH, MH.
Denny Anteng Prakoso menjelaskan, penyuluhan mengenai bahaya judi online di lingkungan sekolah tersebut bertujuan melakukan revolusi mental karakter anak nangsa di bidang pendidikan. Kegiatan JMS tersebut dilakukan menindak-lanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang Petunjuk Terkait Judi Online.
Dijelaskan, penyuluhan mengenai bahaya dan pemberantasan judi online di lingkungan sekolah dimaksudkan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat SMA. Para siswa SMA perlu mengetahui bahaya judi online karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, SH, MH pada kesempatan itu mengatakan, bidang intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Tugas tersebut tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Instruksi
Sesuai Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point kedelapan.
Poin tersebut berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Dibidang Pendidikan Nasional. Program tersebut perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif. Salah satu langkah strategis dan efektif mewujudkan revolusi karakter bangsa bidang pendidikan, yakni melalui penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Denny Anteng Prakoso mengatakan, Program JMS ditujukan untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Atas (SMP) hingga SMA. JMS akan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan. Selain itu JMS juga menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“.
Menurut Denny Anteng Prakoso, Program JMS di SMAN 6 Tanjungpinang tersebut menitik-beratkan kepada himbauan “Anti Judi Online” kepada para peserta didik. Hal itu sesuai dengan warning (peringatan) Presiden RI, Joko Widodo mengenai pemberantasan judi online.
Berdasarkan laporan Presiden Jokowi baru-baru ini, pemerintah meningkatkan pemberantasan judi online. Hingga kini sudah ada sekitar 2,1 juta situs judi online ditutup. Judi online harus diberantas tuntas karena judi online bukan hanya mempertaruhkan uang. Judi online bukan sekedar game (permainan) atau iseng-iseng berhadiah. Judi online mempertaruhkan masa depan.
Dikatakan, sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas judi online, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian. SK tersebut ditindaklanjuti jajaran Kejaksaan RI dengan mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 perihal Petunjuk terkait Permasalahan Judi Online. Bahaya judi online perlu disosialisasikan kepada peserta didik.
Adu Nasib
Denny Anteng Prakoso pada kesempatan itu mengatakan, perjudian merupakan suatu tindak pidana, yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib. Judi merupakan bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
Sedangkan judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Dikatakan, bahaya judi online antara lain membuat pelakunya kecanduan, merusak pikiran. Judi online dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan. Karena itu judi online dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk dan bangkrut.
Judi online juga, katanya, bersifat kriminogen, bisa membuat orang nekat melakukan apapun (mencuri, menipu, dan sebagainya) untuk mendapatkan uang demi berjudi. Pelaku judi online terus berharap bisa mendapat uang dengan instan. Hal itu dapat merusak mental seperti depresi/ stres, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa, tidak berdaya, kurang tidur, menurunnya kesehatan (jantung), tempramental, bunuh diri/mencelakai diri sendiri/orang lain dan malas.
Cara Mengatasi
Denny Anteng Prakoso mengatakan, kecanduan judi online dapat diatasi dengan mengakui masalah kecanduan. Kemudian mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan. Selain itu berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online.
“Selanjutnya kecanduan judi online juga dapat diatasi dengan beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke kegiatan olahraga, kesenian dan sebagainya atau mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater,”ujarnya.
Menurut Denny Anteng Prakoso, tindak pidana perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU itu menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian online dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun datau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Sementara menurut Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, pelaku perjudian online diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. (Matra/RS/PKK).