Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana (dua dari kiri) menyerahkan LHP BPK RI tentang Laporan Keuangan Kejaksaan 2023 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapatkan predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak delapan kali berturut-turut jangan dipandang sekadar prestasi. Keberhasilan Kejagung meraih predikat WTP tersebut merupakan sebuah keharusan. Sebab sudah wajib hukumnya anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM ketika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

LHP BPK yang menyebutkan Kejagung meraih opini WTP diserahkan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, aara Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung dan para Pejabat Eselon II dan para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia yang mengikuti secara daring (dalam jaringan).

ST Burhanuddin pada kesempatan itu mengatakan, keberhasilan Kejagung meraih predikat WTP dari BPK selama delapan tahun terakhir berturut-turut merupakan buah dari upaya kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Karena itu St Burhanuddin berharap pencapaian tersebut harus terus berlanjut di masa mendatang untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik.

Keharusan

ST Burhanuddin mengimbau segenap jajaran Kejaksaan jangan memandang capaian meraih WTP delapan kali tersebut sekadar sebuah prestasi yang baik. Namun lebih dari itu, keberhasilan penggunaan anggaran dengan predikat WTP adalah sebuah keharusan karena sudah wajib hukumnya anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan bertanggungjawab.

Dikatakan, pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau lembaga negara. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Untuk itu, sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,”katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut ST Burhanuddin, sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi dan tanggung jawab BPK RI. Tugas, fungsi dan tanggung jawab tersebut menunjukkan berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif dan dapat dipertanggung-jawabkan.

“Jadi kami mengharapkan seluruh lembaga dapat memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance),”ujarnya.

ST Burhanuddin lebih lanjut mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum mempunyai kewajiban menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal. Terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat. Karena itu, Kejaksaan akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, serta menindaklanjutinya secara tuntas demi terciptanya Akuntabilitas Untuk Semua,”ujarnya.

Dikatakan, LHP yang telah disampaikan BPK kali ini dapat memberikan pencerahan kepada jajaran Kejaksaan atas kekurangan-kekurangan dalam tata kelola keuangan. Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah disampaikan jangan dijadikan sebagai momok namun sebagai pemicu dan pemacu kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya. (Matra/RS/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *