(Matra, Sarolangun) – Seluruh dana pembangunan desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar warga masyarakat desa lebih percaya kepada aparatur pemerintahan desa. Pengelolaan anggaran pembangunan desa juga perlu dilakukan lebih transparan dan akuntabel agar penggunaannya benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Para kepala desa harus bisa menciptakan tata kelola pelaksanaan pembangunan desa, termasuk pengelolaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel. Hal itu penting agar masyarakat semakin percaya kepada aparatur pembangunan desa dan metreka mau meningkatkan berpartisipasi membangun desa,”kata Gubernur Jambi, Dr Al Haris, SSos, MH pada Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan 144 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sarolangun di lapangan Gunung Kembang, Sarolangun, Provinsi Jambi, Selasa (23/7/2024).
Menurut Al Haris, Dana Desa (DD) yang dukucurkan kepada pemeirntahan desa cukup banyak. Ada DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) serta dana program pembangunan desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) dari APBD Provinsi Jambi.
Kemudian, tambah Al Haris, masih ada bantuan pembangunan desa untuk sektor pertanian dan pangan maupun perhutanan sosial. Semua bantuan tersebut dimaksudkan meningkatkan keberdayaan, kemajuan dan kesejahteraan desa.
“Karena itu para kades dan pengurus BPD harus mampu menggalang semua komponen masyarakat desa membangun desa. Ciptakan tata kelola pelaksanaan pembangunan desa yang transparan, akuntabel dan bisa dipercayai masyarakat (kredibel). Dengan demikian masyarakat secara aktif berpartisipasi membangun desa,”katanya.
Tingkatkan Kinerja
Al Haris mengatakan, kemajuan pembangunan desa merupakan komponen yang sangat penting mendukung kemajuan pembangunan daerah dan nasional. Karena itu para kepala desa dan BPD di Sarolangun yang sudah mendapatkan pengesahan perpanjangan masa jabatan semakin meningkatkan kinerja memberikan yang terbaik kepada masyarakat desa, bangsa dan negara.
Al Haris menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sarolangun didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dari lima tahun menjadi delapan tahun.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Dr Ir Bachril Bakri, MAppSc pada kesempatan tersebut mengatakan, bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades dan BOD tersebut dilakukan juga Launching (Peluncuran) Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024.
Kemudian pada kesempatan itu juga, Gubernur Al Haris menyerahkan bantuan modal kepada 113 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bantuan kepada 30 kelompok tani hutan se-Kabupaten Sarolangun. (Matra/RS/SW).