(Matra, Jambi) – Warga masyarakat kecil, khususnya warga miskin dan rentan harus mempunyai akses yang lebih mudah mendapatkan bantuan hukum gratis. Hal itu penting agar warga masyarakat kecil tidak semakin sering dan rawan menjadi korban ketidak-adilan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, BA, SPsi, MSi di Jambi, Senin (22/7/2024), terkait peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat kecil. Menurut Pinto Jayanegara, dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk warga masyarakat miskin di Jambi.
“Bantuan hukum yang sangat dibutuhkan warga masyarakat di Provinsi Jambi, khususnya warga masyarakat miskin dan rentan. Bantuan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Bantuan hukum penting menciptakan penegakan hukum di tengah masyarakat,”katanya.
Pinto Jayanegara menjelaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum yang dikenal dengan prinsip Equality Before The Law (Kesetaraan di Depan Hukum). Hal tersebut termaktub (tercantum) dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berdasarkan prinsip Equality Before The Law, tambahnya, seseorang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Kemudian warga masyarakat miskin juga berhak mendapatkan kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice).
Dikatakan, untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada warga masyarakat miskin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jambi di masa-masa mendatang.
Kerja sama itu penting agar para penegak hukum terutama advokat/pengacara sebagai pemberi bantuan hukum bisa memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Pemberian bantuan hukum tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat/pengacara sebagai officium nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Saat berhadapan dengan hukum, kata Pinto Jayanegera, tidak semua masyarakat di Provinsi Jambi memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Karena itu sudah saatnya Pemprov Jambi memberikan bantuan hukum bagi setiap warga masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi masalah hukum.
“Pemberian bantuan hukum gratis tersebut hendaknya tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender,”katanya. (Matra/AdeSM).