Kajati Kepri, Teguh Subroto (dua dari kanan) memaparkan kinerja Kejati kepri di kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (22/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memanfaatkan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 sebagai momentum mengangkat semangat kerja dan prestasi jajaran insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Kepri.

Hal itu ditandai dengan pemaparan gesitnya kinerja dan melesatnya prestasi jajaran Kejati Kepri yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, SH, MH pada jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (22/7/2024).

Jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan media elektronik, media cetak dan online tersebut turut dihadiri para pejabat Kejati Kepri dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.

Menurut Teguh Subroto, jajaran Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,6 miliar dari hasil penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sejak Januari – Juli 2024.

Sedangkan jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani jajaranKejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepri pada kurun waktu yang sama mencapai 68 perkara atau kasus. Sebanyak 32 perkara dalam proses penuntutan dan 32 perkara sudah eksekusi.

Teguh Subroto mengatakan, pihaknya memprioritaskan penanganan kasus-kasus atau perkara tindak pidana korupsi guna mendukung pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air. Selama Januari – Juli 2024, bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan 21 kasus dan penyidikan 16 kasus korupsi.
Kemudian Tipidsus Kejati Kepri juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tujuh kasus korupsi dari jajaran Polri dan SPDP 18 kasus korupsi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kepri.

“Sedangkan tahap penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati Kepri selama Januari – Juli sebanyak 36 kasus (perkara), tindak pidana korupsi yang measuki tahap eksekusi (32 kasus), tindak pidana korupsi dalam upaya banding (enam kasus), tindak pidana korupsi tahap kasasi (14 kasus) dan tindak pidana korupsi tahappeninjauan kembali (tiga kasus),”katanya.

Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Bintan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Bintan, Kepri, Rabu (3/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Pembinaan dan Intelijen

Selain capaian kinerja bidang tindak pidana khusus, Teguh Subroto juga memaparkan capaian kinerja Kejati Kepri di bidang pembinaan, intelijen, pidana umum, perdata dan tata usaha negara (TUN) dan pengawasan.

Teguh Subroto menjelaskan, di bidang pembinaan, Kejati Kepri dan jajaran berhasil mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 7,9 miliar. PNBP tersebut mencapai 117,86 % dari target PNBP wilayah Kepri tahun 2024 sekitar Rp 5,57 miliar.

Sidengkan di bidang intelijen, jajaran Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan 19 kasus atau perkara. Satu kasus dilimpahkan ke bidang pidana khusus dan satu kasus dilimpahkan ke perdata dan tata usaha negara. Kemudian bidang intelijen Kejati Kepri juga melakukan tiga kali penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah sebanyak enam kali dan obrolan menarik jakwa menjawab (Omjak) dua kali.

Kemudian, lanjut Teguh Subroto, bidang intelijen Kejati Kepri juga melakukan inovasi penyluhan hukum door to door (dari pintu ke pintu) bagi warga masyarakat miskin dan rentan sebanyak 10 kali, inovasi pembentukan Command Center (Pusat Komando) Adhyaksa Kemaritiman kejati Kepri, pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis 35 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 673 miliar dan satu kegiatan pengawasan alirankepercayaan (pakem).

“Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri yang berhasil diamankan sebanyak lima orang. DPO kasus pidana umum tiga orang dan DPO perkara pidana khusus dua orang,”katanya.

Pidana Umum

Menurut Teguh Subroto, di bidang tindak pidana umum, jajaran kejati Kepri selama Januari – Juli 2024 menerima SPDP 46 perkara berhasil tindak pidana umum lainnya (TPUL), SPDP 41 perkara orang dan harta benda (Oharda), SPDP 131 perkara narkotika dan SPDP 18 perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara.

Selain itu, tambahnya, bidang tindak pidana umum kejati Kepri juga telah melimpahkan 19 perkara TPUL tahap I, pelimpahan 15 perkara Oharda tahap I, pelimpahan 117 perkara narkotoka tahap I dan pelimpahan 20 perkara teroris dan lintas negara tahap I.

Menurut Teguh Subroto, bidang tindak pidana umum Kejati Kepri juga telah melakukan penuntutan 26 perkara TPUL, penuntutan empat perkara terois dan lintas negara, penuntutan 117 perkara narkotika, 11 perkara Oharda dan eksekusi empat perkara TPUL.

“Bidang tindak pidana umum kejati Kepri juga melakukan penyelesaian 14 perkara melalui Restorative Justice (keadilan restoratif) atau perdamaian dan pendirian Rumah Restorative Justice sebanyak 28 unit,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *