Terpidana kasus pencemaran nama baik, RA menjalani proses hukum di Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (19/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Jajaran Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana kelas kakap seperti pelaku korupsi. Pelaku tindak pidana kelas teri pun ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Salah satu tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Kejati Sumsel terhadap pelaku tindak pidana tersebut, yakni memburu dan mengamankan para buronan atau pelaku tindak pidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah berhasil mengamankan beberapa tersangka DPO atau buronan kasus tindak pidana korupsi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencemaran nama baik. Terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah hampir 1,5 tahun menjadi buronan Kejati Sumsel tersebut, yakni Romas Angkasawan (RA).

Terpidana RA yang kabur sejak 22 Februari 2023 berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di tempat persembunyiannya, salah satu tempat kontrakan di Kota Palembang, Sumsel, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB. Penangkapan buronan tersebut dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Hafis Muhardi, SH.

Terpidana RA merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tim Penyidik Kejari Palembang sudah memanggil RA secara patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah dating. Karena itu RA ditetapkan menjadi DPO sejak 22 Februari 2023. Penangkapan terpidana kasus pencemaran nama baik ini merupakan kado bagi Kejati Sumsel dan Kejari Palembang menyambut Hari Bhakti Adhyaksan ke-64 yang jatuh pada Senin (22/7/2024).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, RA merupakan terpidana perkara dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Hal itu diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

RA dijatuhi Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan Penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022. Namun setelah putusan itu keluar, RA kabur atau melarikan diri.

Dikatakan, selama pelariannya, posisi terpidana RA pindah tempat. Setelah hamper 1,5 tahun diburu, akhirnya RA berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang, Sumsel, Jumat (19/7/2024).

Ketika ditangkap, RA sedang berjalan menuju rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung, Kota Palembang. RA kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Matra/AdeSM/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *