Tersangka korupsi proyek jaringan internet desa Kabupaten Muba, Sumsel, HF (depan pakai rompi) menjalani proses hukum tahap II di Kejati Sumsel, Palembang, Sumsel, Kamis (18/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba di Kejati Sumsel, Palembang, Sumsel, Kamis (18/7/2024).

Tersangka korupsi yang diserahkan ke Tim JPU Kejari Muba tersebut, yakni HF yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Sumsel.

Tersangka HF dinyatakan terbukti terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023. Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara hingga Rp 27 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (18/7/2024) menjelaskan, setelah proses hokum tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersebut, tersangka HF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang mulai Kamis (18/7/2024) hingga 6 Agustus 2024.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama HF tersebut, Tim JPU Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dikatakan, sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumsel juga sudah menyerahkan tersangka kasus korupsi proyek jaringan internet desa di Muba, yakni MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) ke Tim JPU Kejari Muba. Tersangka kini menjalani proses hokum di Kejari Muba.

Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, keterlibatan tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba dalam korupsi proyek jaringan internet desa di Muba, yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT ISN.

“Praktik korupsi tersebut menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 27 miliar. Dalam kasus korupsi ini sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni HF, MA dan R,”ujarnya.

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka HF dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal Primair (pokok) dan pasal Subsidair (tambahan). Secara Primair tersangka HF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian secara subsidair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Matra/AdeSM/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *