(Matra, Jambi) – Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jambi beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Berdasarkan survei yang dilakukan Dewan Pers, nilai IKP Jambi tahun 2023 berada pada angka 77,23 atau tutun enam poin dibandingkan nilai IKP Jambi tahun 2022 pada angka 83,68. Penurunan nilai IKP tersebut membuat posisi Provinsi Jambi berada pada urutan 12 kemerdekaan pers secara nasional atau turun dari posisi kedua tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Darma Jaya pada kelompok diskusi (Fokus Group/FGD) di Hotel O2 Weston Jambi, Kota Jambi, Selasa (16/7/2024). FGD tersebut dihadiri puluhan insan pers, lembaga kehumasan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi pers.
Menurut M Agung Darma Jaya, penurunan nilai IKP tersebut tidak hanya terjadi di Jambi tetapi juga terjadi di tingkat nasional. Nilai IKP secara nasional tahun 2023 berada pada angka 71,57 atau turun 6,31 poin dibandingkan nilai IKP nasional tahun 2022 sekitar 77,88.
Dikatakan, survei IKP dilakukan Dewan Pers di tiga lingkungan, yaitu lingkungan fisik politik, ekonomi dan lingkungan serta lingkungan Hukum. Survei IKP lingkungan fisik di Jambi tahun 2023 berada pada angka 81,26, ekonomi dan lingkungan hidup (71,16) dan lingkungan hukum (77,26).
“Berdasarkan angka-angka IKP tersebut, Provinsi Jambi saat ini berstatus cukup bebas kemerdekaan pers. Sedangkan tahun lalu, Provinsi Jambi berstatus bebas kemerdekaan pers,”katanya.
Menurut M Agung Darma Jaya, selama tahun 2023 ditemukan enam kasus kekerasan yang dilakukan oknum tertentu termasuk aparat terhadap jurnalis/wartawan. Kasus tersebut berada di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muarojambi. Salah satu kasus tersebut berupa penganiaayaan terhadap jurnalis yang kini masih ditangani Polda Jambi.
M Agung Darma Jaya mengakui, kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Tanah Air akhir – akhir ini memang sering terjadi ketika jurnalis melakukan tugas jurnalistik. Memasuki pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024, tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut berpotensi meningkat.
“Hal itu disebabkan suhu politik yang meningkat. Suhu politik juga bisa memanas akibat pemberitaan-pemberitaan mengenai pilkada,”katanya.
Menyikapi hal tersebut, M Agung Darma Jaya mengingatkan kalangan jurnalis di Jambi tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Jambi tahun 2024, para peserta FGD mengisi quessioner (daftar isian) tentang IKP. Nilai IKP tahun 2024 belum dapat dihitung karena proses survei masih berjalan. Berbagai kemungkinan mengenai hal-hal yang menghambat kebebasan pers masih bisa terjadi hingga survei berakhir. (Matra/AdeSM/PR).