Gubernur Jambi, H Al Haris (kanan depan) memberikan ucapan selamat kepada para kepala desa pada Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci di lapangan kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulakmukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Senin (15/7/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Kerinci) – Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran pembangunan desa, termasuk Dana Desa (DD). Peningkatan pengawasan anggaran pembangunan desa tersebut sudah ditanda-tangani Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSOs, MH ketika menghadiri Pengukuhan (Pengesahan) Perpanjangan Masa Jabatan 285 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kerinci di lapangan kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulakmukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Senin (15/7/2024). Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dari lima tahun menjadi delapan tahun tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Kerinci, H Asraf, SPt, MSI.

Menurut Al Haris, pihak yang lebih dahulu mengaudit (memeriksa) penggunaan dana pembangunan desa, yakni APIP. Kesepakatan mengenai audit itu sudah ditandatangani Al Haris selaku Ketua APKASI dengan Ketua APPSI dan APEKSI di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI dan Polri.

“Jadi seluruh penggunaan dana atau anggaran pembangunan desa terlebih dahulu diperiksa APIP. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalah-gunaan anggaran pembangunan desa,”katanya.

Dikatakan, kendati APIP meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran pembangunan desa, para kades di Kerinci tetap diharapkan melakukan berbagai inovasi pembangunan desa. Inovasi pembangunan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada.

“Jika para kades masih ragu mengenai aturan penggunaan anggaran pembangnan desa, silahkan konsultasi kepada piah Kejaksaan dan Polri. Jadi para kades harus bekerja sesuai rambu-rambu. Jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan,”katanya.

Dikatakan, para kepala desa di Kerinci hendaknya mensyukuri perpanjangan amsa jabatan dari lima tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan tersebut menambah semngat para kepala desa meningkatkan pembangunan desa.

“Pertambahan masa jabatan kades ini patut disyukuri. Mudah-mudahan bertambahnya masa jabatan, bertambah juga amanah dan juga tanggung jawab membangun desa,”katanya.

Dikatakan, para kadis dan pengurus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kerinci juga harus terus bekerja sama, bahu – membahu membangun desa. Kerja sama dan kekompakan kades dengan BPD merupakan modal utama membangun desa.

“Banyak orang yang ingin jadi kades dan anggota BPD. Tetapi tapi tidak semua orang diberikan kesempatan. Karena itu syukuri dan gunakan kesempatan ini membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Kerinci, Asraf pada kesmepatan tersebut mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari lima tahun menjadi delapan tahun ditetapkan melalui Undang – Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU NOmor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu butir UU tersbeut, yakni mengenai perpanjangan masa jabatan kades.

Asraf mengharapkan, para kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut terus bekerja lebih baik dan profesional Para kades harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan inovasi membangun desa.

“Kami juga mengajak masyarakat mendukung kades dan BPD bekerja bersama-sama membangun desa. Selamat kepada kades yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Semoga perpanjangan masa jabatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di desa masing-masing,”katanya. (Matra/AdeSM/DPJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *