
(Matra, Tanjungpinang) – Warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diingatkan agar jangan terjerat permainan judi online (internet) yang kini sedang diberantas pemerintah. Warga kota tersebut juga diminta tidak terlibat judi online agar tidak sampai terjerat hukum dan mengalami berbagai dampak negatif judi online.
Peringatan tersebut disampaikan Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ketika melakukan penyuluhan hukum secara door to door (dari rumah ke rumah) di Kelurahan Pinangkencana,
Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (11/7/2024).
Penyuluhan hukum yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, SH, MH menyasar keluarga miskin dan rentan masalah hukum. Penyuluhan hukum itu turut diikuti Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Looly Irawati, Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis dan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang, Hendra.
Kemudian hadir juga Kasi Pemerintahan Kelurahan Pinang Kencana, Rafi Suryanto, Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tanjungpinang dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.
Anang Suhartono kepada para warga menjelaskan, praktik judi online kini marak di tengah masyarakat dan pemerintah sedang berupaya memberantasnya. Warga masyarakat Kota Tanjungpinang, termasuk dari kalangan warga miskin dan rentan diminta tidak terpengaruh judi online.
Dikatakan, judi online tidak hanya berdampak terjadinya pelanggaran hukum. Judi online juga banyak dampak negatif bagi masyarakat. Dampak negatif tersebut, yakni kecanduan judi online, rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi, menurunnya kemampuan bersosial, menurunnya daya ingat, sulit berkonsentrasi dan meningkatnya depresi akibat kecanduan judi online.
“Kami mengingatkan, menghimbau masyarakat menghindarkan diri dari jerat judi online. Hal itu dapat dilakukan dengan memperbanyak kegiatan positif. Kemudian memblokir semua akses yang akan membawa kita ke permaianan judi online. Selain itu kita menggunakan internet secara positif,”katanya.

Warga Rentan
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, sasaran penyuluhan hukum door to door Kejati Kepri tersebut, yaitu warga masyarakat miskin dan rentan terhadap permasalahan hukum.Penyuluhan hukum itu dimaksudkan memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung warga masyarakat.
Dikatakan, penyuluhan hukum ke rumah-rumah warga miskin dan rentan tersebut merupakan pelaksanaan salah satu kewenangan Kejaksaan RI. Hal itu diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
UU tersebut menyatakan, salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI, yaitu menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum agar masyarakat dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Selain itu, lanjutnya, penyuluhan hukum tersebut juga merupakan implementasi (pelaksanaan) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU tersebut mensyaratkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Denny Anteng Prakoso menyebutkan, sesuai dengan sasaran penyuluhan hukum tersebut, yakni warga masyarakat miskin dan rentan, Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri juga memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan humum sosial yang dihadapi warga.
Baik itu permasalahan di bidang pertanahan, kesehatan, ketenaga-kerjaan dan sosial ekonomi. Penyuluhan hukum tersebut memiliki manfaat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan RI. Dengan demikian Kejaksaan RI menjadi lembaga yang dicintai dan dipercaya masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan.
Pada kesempatan tersebut, Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri memperkenalkan terobosan dan produk unggulan baru Kejati Kepri, yakni aplikasi ”Hukum Sinar Kepri”. Aplikasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui website resmi Kejati Kepri, https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Dikatakan, aplikasi tersbeut dimaksudkan mendekatkan pelayanan kukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Aplikasi itu penting karena wilayah hukum Kejati Kepri berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit.
“Wilayah Kepri terdiri dari daerah kepulauan. Hal itu membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil,”katanya.
Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri juga memberikan bantuan paket kebutuhan pokok kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat miskin dan rentan guna mengurangi beban kehidupan mereka. (Matra/AdeSM/PKK).