Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani (kanan) menyerahkan SK PPPK kepada pegawai kontrak di ruang serba guna Pemkot Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/07/2024) sore. (Foto : Matra/DiskominfoKotaSiantar).

(Matra, Pematangsiantar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa tugas sebanyak 368 orang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2022. Perpanjangan masa tugas PPPK atau pegawai kontrak tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Tugas PPPK Pemkot Pematangsiantar di ruang serba guna Pemkot Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/07/2024) sore. SK tersebut diserahkan Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA.

Susanti Dewayani pada kesempatan tersebut mengingatkan agar kesejahteraan para pegawai PPPK di Pemkot Pematangsiantar benar-benar diperhatikan. Seluruh tunjangan kesejahteraan para pegawai PKKK harus diberikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada tunjangan pegawai PPPK yang tertunda-tunda.

“Jika ada tunjangan pegawai nggak keluar, silahkan kontak saya melalui WhatsApp (WA). Walaupun mungkin kalau mengadunya pagi, saya jawab sore karena kesibukan, tapi akan saya tindaklanjuti. Saya akan rahasiakan siapa yang ngadu, tenang aja,”kata Susanti Dewayani yang langsung disambut tepuk tangan ratusan guru penerima SK PPPK.

Pada kesempatan itu Susanti Dewayani berdialog singkat dengan para guru penerima SK PPPK. Susanti Dewayani menanyakan apakah proses perpanjangan SK PPPK bayar atau gratis. Para guru penerima SK PPPK menjawabnya bahwa sejak proses rekrutmen, pemberian gaji, hingga perpanjangan SK, mereka tidak mengalami kecurangan dalam bentuk apapun.

Menurut Susanti Dewayani, perpanjangan SK PPPK tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap guru dengan pekerjaan mulianya mencerdaskan anak-anak di Kota Pematangsiantar. Hanya saja, adanya aturan perpanjangan SK dilakukan setahun sekali, sehingga membuat para guru harus berkomitmen untuk sistem pendidikan berkelanjutan.

“Sekarang dalam mengajar sudah memegang SK. Jadi dengan adanya SK ini tentu mengajar bakal lebih mantap dan percaya diri. Tentunya ini semua berproses karena bapak/ibu dari honorer dan diangkat menjadi PPPK,”katanya.

Susanti Dewayani menilai, penerimaan perpanjangan SK PPPK tersebut merupakan hal luar biasa dan tidak semua tenaga pendidik mendapatkan kesempatan. Para guru PPPK yang menerima perpanjangan SK adalah orang terpilih berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

“Karena itu kami mengharapkan bapak/ibu meningkatkan komitmen melanjutkan pembangunan di Kota Pematangsiantar. Kelanjutan SK PPPK bapak/ibu tergantung bapak/ibu, bukan kepala dinas, sekretaris daerah ataupun wali kota,”ujarnya.

Para pegawai PPPK Pemkot Pematangsiantar sangat terkesan menerima perpanjangan SK secara gratis dan transparan. Selain itu, selama bekerja, mereka senantiasa menerima gaji tepat waktu.

Friska Hotmaida Sinaga, seorang seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDB) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, mewakili para guru penerima SK PPPK mengatakan, sejak pelaksanaan seleksi, terpilih dan menerima SK, tak satupun kecurangan dia alami.

“Kami bersyukur selama pelaksanaan seleksi, pengumuman dan perpanjangan SK, semua terlaksana dengan baik, akuntabel dan gratis. Tidak ada indikasi kecurangan dan diskriminasi selama perekrutan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Suhendri Ginting pada kesempatan itu mengatakan, dari 368 guru penerima SK PPPK tersebut, sebanyak 274 orang guru SD dan 94 orang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Matra/AdeSM/DKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *