(Matra, Tebo) – Penambahan masa tugas kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima tahun menjadi delapan tahun hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja para kades membangun desa. Dengan demikian penambahan masa tugas kades benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
Demikian diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jambi, Al Mashuri ketika menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan 99 Kepala Desa dan 779 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tebo di lapangan Garuda Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (11/7/2024).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Provinsi Jambi, Supeno, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra.
Al Mashuri pada kesempatan tersebut mengatakan, para kades di Tebo yang dikukuhkan atau masa tugasnya diperpanjang harus terus melanjutkan program pembangunan desa yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Pengukuhan perpangjangan jabatan kades menjadi delapan tahun ini kiranya memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat. Lanjutkan program-program yang sudah dicanangkan sebelumnya,”ujarnya.
Sementara itu, Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, perpanjangan masa tugas kades dari lima tahun menjadi delapan tahun ditetapkan melalui Undang – Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 06 Tahun 2014. Salah satu poin UU tersebut, yakni memperpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
“Hal ini patut kita syukuri. Karena itu para kades dan BPD harus bekerja lebih baik dan bersatu padu di lapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi, gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,”katanya.
Menurut Al Haris, banyak orang yang ingin jadi kades dan BPD. Tetapi tidak semua orang diberikan kesempatan. Karena itu kesempatan yang diberikan kepada para kades jangan disia-siakan.
“Karena itu syukuri dan gunakan kesempatan itu untuk masyarakat. Manfaatkan kesempatan ini karena kita diberikan kesempatan untuk merubah desa,”ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra mengatakan, perpanjangan masa tugas tersebut dapat meningkatkan semangat kerja para kades dan BPD menjalankan amanah meningkatkan pembangunan desa.
“Saya berharap para kades dan BPD meningkatkan pembangunan desa dan saling bekerja sama dengan semua elemen masyarakat. Para kades dan BPD juga kami harapkan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024,”katanya.
Merangin
Sementara itu, sebanyak 181 orang kades di Kabupaten Merangin, Jambi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa tugas di halaman kantor Bupati Merangin, Rabu (10/7/2024). Pj Bupati Merangin, H Mukti Said pada kesempatan itu mengatakan, dari 205 kades di Merangin tidak semua dikukuhkan.
Empat kepala desa tidak diperpanjang masa jabatannya karena sudah sempat diberhentikan karena habis masa jabatan 13 Maret 2024 dan 4 April 2024, yaitu Kades Tiangko, Mampun Baru, Muaro Kelukup dan Tanjungdalam. Sedangkan 20 orang desa lainnya dijabat oleh penjabat kepala desa. Pemilihan kadesnya direncanakan dilaksanakan sererentak tahun 2025. (Matra/AdeSM).