Tersangka korupsi proyek jaringan internet desa Kabupaten Muba, Sumsel, AM (kiri) menjalani proses penahanan di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (10/7/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Proses hukum kasus korupsi senilai Rp 27 miliar proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlanjut.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (10/7/2024) melakukan proses hukum Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AM, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Muba menahan tersangka AM selama 20 hari mulai Rabu (10/7/2024) hingga Senin (29/7/2024) di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Tim JPU Kejari Muba pun mengambil alih penanganan perkara korupsi jaringan internet desa Kabupaten Muba atas nama tersangka AM tersebut.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (10/7/2024), dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musba tahun anggaran 2019-2023 itu dilakukan tersangka dengan mark up (menambah) harga langganan internet desa. Hal tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. Kasus korupsi itu juga melibatkan tersangka lain, R dan HF.

Berlapis

Dijelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal Primair (pokok) dan pasal Subsidair (tambahan). Secara Primair tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian secara subsidair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 11 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini JPU Kejari Muba mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,”katanya. (Matra/AdeSM/PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *