(Matra, Jambi) – Pelayanan bantuan hukum bagi warga masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi akan ditingkatkan agar kelompok masyarakat kurang mampu tersebut jangan terus menerus menjadi korban ketidak-adilan.
Peningkatan pelayanan hukum bagi warga miskin dan kelompok rentan tersebut bisa segera dilakukan jika Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Jambi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Keyakinan tersebut mengemuka pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Tanggapan Pemerintah atas Penjelasan DPRD Provinsi Jambi terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (10/7/2024).
Ketiga ranperda tersebut, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dan Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Jambi. Pada eksmepatan itu fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan pandangan umum tentang hasil-hasil pembangunan Jambi.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Burhanuddin Mahir tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH.
Al Haris pada kesmepatan tersebut mengatakan, Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan tersebut dapat menjawab kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kemudian ranperda tersbeut juga dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di pengadilan (litigasi), maupun diluar pengadilan atau (nonlitigasi). Ranperda itu juga sekaligus merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum.
“Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan ini diharapkan nantinya menjadi perda yang mampu menjadi instrumen hukum untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi. Ranperda ini sangat penting segera diselesaikan agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi pelaksanaan di lapangan,”katanya.
Pemberdayaan Ormas
Terkait Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Al Haris mengatakan, ranperda tersebut penting agar warga masyarakat memiliki hak mengambil keputusan yang strategis, mengungkapkan aspirasi yang menjadi kebutuhan mereka. Dengan demikian warga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar mengungkapkan pikiran dan tuntutannya.
“Kehadiran perda ini juga nantinya memberikan ruang kepada pemerintah daerah lebih memberdayakan ormas,”ujarnya.
Dikatakan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Halitu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di tengah kehidupan politik yang lebih demokratis saat ini, lanjut Al Haris, banyak Ormas mulai meninggalkan strategi konfrontatif dengan pemerintah. Mereka beralih menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan bangsa.
“Ormas saat ini tidak lagi memandang pemerintah sebagai kekuatan pengekang bagi kegiatan pergerakan mereka. Sebaliknya ormas menganggap pemerintah sebagai mitra yang dapat memberdayakan segenap potensi yang ada di dalam ormas,”katanya.
Al Haris juga mendukung penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jambi. Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR. Kemudian Ranperda KTR juga merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Al Haris mengharapkan Ranperda KTR tersebut nantinya menjadi perda yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. Pembentukan perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan. Dengan demikian perda KTR nantinya menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.
“Tujuan Perda KTR memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat. Perda KTR juga mencegah munculnya perokok pemula,”ujarnya. (Matra/AdeSM/MY).